Rabu, Juli 23, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Agiel Suwarno Menilai Pemprov Kaltim Minim Perhatian Terhadap Sektor Perkebunan Rakyat

inspirasa.co by inspirasa.co
2 November 2023
in Daerah
0
Agiel Suwarno Menilai Pemprov Kaltim Minim Perhatian Terhadap Sektor Perkebunan Rakyat

Agiel Suwarno Anggota DPRD Kaltim

339
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur selama ini, dinilai kerap hanya memberikan bantuan terhadap perusahaan perkebunan besar.

Oleh karena itu, Agiel Suwarno Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur pun mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menggencarkan memberikan bantuan terhadap Perkebunan rakyat.

Baca juga :

Ini Klarifikasi Biro Adpim Pemrov Kaltim Soal Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Intimidasi Jurnalis Saat Wawancara

Wawali Agus Salurkan 495 Paket Beras CPP di Berbas Tengah

Agiel Mengatakan bahwa, setiap tahunnya Pemprov Kaltim senantiasa menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim untuk program pada bidang tersebut.

“Sayangnya dari alokasi anggaran yang ada sangat minim diperuntukan kepada pelaku perkebunan rakyat” ungkap Agiel Suwarno, beberapa waktu lalu

Karena itulah Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur Agiel Suwarno berharap, pemerintah lebih memperhatikan perkebunan rakyat.

“Setiap tahun memang pasti dianggarkan, tapi untuk perkebunan rakyat harus ditingkatkan lagi untuk anggarannya,” ucap Agiel, Belum lama ini.

Lanjutnya, Politisi PDIP Tersebut juga menjelaskan, terkait anggaran untuk perkebunan rakyat tak maksimal karena dipengaruhi oleh beberapa faktor.

“Diantaranya status lahan Area Pengelolaan Lain (APL), sementara perkebunan masyarakat masih dengan status kawasan hutan bahkan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan, sehingga dengan status tersebut memberikan dampak hambatan terhadap program pemerintah,” jelasnya.

“Karena statusnya masih ada yang kawasan hutan dan HGU perusahaan ini yang kemudian perkebunan masyarakat belum bisa mendapatkan program bantuan itu,” Sambungnya.

Dari beberapa faktor hambatan itu, Agiel mendesak kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat melakukan pencermatan status lahan dari perkebunan masyarakat,

“Apabila masih ditemukan perkebunan dengan status di luar APL, maka harus dapat segera dikeluarkan dari status sebelumnya,” Tutupnya. (Advertorial/DPRD Kaltim)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pemkab Kukar Gelar Tenggarong City Run 2023, Wabup Kukar Rendi Solihin Ajak Masyarakat Ramaikan

Pemkab Kukar Gelar Tenggarong City Run 2023, Wabup Kukar Rendi Solihin Ajak Masyarakat Ramaikan

Ini Jadwal Lengkap dan Lokasi Kegiatan Sosialisasi Perda DPRD Kutim

Ini Jadwal Lengkap dan Lokasi Kegiatan Sosialisasi Perda DPRD Kutim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Ini yang Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis 20 Tahun Penjara

Ini yang Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis 20 Tahun Penjara

13 Februari 2023
Isyarat BW Bakal Warnai Pilkada 2024, Eletabilitasnya Patut Diperhitungkan Dua Priode di Parlemen

Isyarat BW Bakal Warnai Pilkada 2024, Eletabilitasnya Patut Diperhitungkan Dua Priode di Parlemen

4 Maret 2024
Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, bersilaturahmi ke Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kutai Timur.

Kapolsek Sangatta Utara Eratkan Silaturahmi ke PCNU Kutai Timur

6 Oktober 2024
Foto: Mahkamah Konstitusi

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Berjarak Mulai 2029, Ini Penjelasannya

26 Juni 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Ini Klarifikasi Biro Adpim Pemrov Kaltim Soal Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Intimidasi Jurnalis Saat Wawancara 22 Juli 2025
  • Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5 Sebagai Tersangka 22 Juli 2025
  • Wawali Agus Salurkan 495 Paket Beras CPP di Berbas Tengah 22 Juli 2025
  • Tindakan Intimidasi Ajudan Gubernur Rudy Mas’ud Terhadap Jurnalis, Ini Pernyataan Sikap AJI Samarinda 22 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...