Inspirasa.co – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menyarankan agar pegawai honorer yang berpolitik sebagai anggota legislatif pada Pileg 2024 mendatang tidak dipecat.
Pasalnya, menurut Agus Haris, bahwa tenaga honorer tidak termasuk sebagai profesi yang di larang untuk ikut serta dalam politik praktis sebagai calon legislatif.
“Ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023,” ujarnya saat rapat kerja khusus bersama KPU Bontang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Daerah, Kesbangpol, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Senin (22/5/2023) malam.
Namun, yang jadi kendala menurut AH sapaan akrabnya ada di poin perjanjian kerja sama di dalam pasal 6 yang mengatakan bahwa, tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis. Sehingga menjadi soal, apalagi poin itu disebut tidak memiliki kerangka hukum yang jelas.
“Baik itu yang bersifat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, ataupun aturan daerah. Makanya, Ini yang menjadi soal. Kenapa di perjanjian kerjasama tidak boleh, sementara di PKPU tidak ada yang melarang,” timpalnya.
Politisi Partai Gerindra ini pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang agar memperjelas soal aturan ini, khususnya poin terkait larangan honorer turut serta dalam berpolitik. Adapun bagi para TKD yang menjadi Bacaleg diberikan kesempatan hingga batas Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang.
“Nanti setelah itu (DCT) diminta cuti sementara. Jangan dipecat, jangan juga posisinya digantikan orang lain,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penilaian Kerja Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Arif Supriyadi menegaskan bahwa, larangan TKD berpolitik praktis sudah tertuang dalam perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua. Yang menjadi satu-satunya acuan agar TKD memiliki ketentuan yang sama seperti ASN dan PPPK soal larangan berpolitik praktis.
“Sama seperti ASN, TKD harus bersifat netral. Jadi didalam perjanjian kerja itu sifatnya mengikat dan disepakati oleh pihak pertama dan kedua. Kewenangan juga berada di masing-masing Kepala OPD,” ungkapnya.
Discussion about this post