Inspirasa.co – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, mengkritik keputusan Wali Kota Bontang Basri Rase yang menarik diri dari proses akuisisi Kampung Sidrap.
Agus Haris menilai langkah yang diambil tersebut, terlalu cepat, dan kurang memperhatikan aspirasi masyarakat Kampung Sidrap yang selama ini dipercayakan kepada Pemkot Bontang.
Menurut AH, meski Wali Kota mundur, proses uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 47 Tahun 1999, akan tetap berlanjut.
Agus Haris mengingatkan, bahwa mandat kuasa tidak hanya diberikan kepada Wali Kota, tetapi juga kepada Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, dirinya, dan Junaidi.
“Pemkot Bontang seharusnya merespons terlebih dahulu surat dari Menteri Dalam Negeri sebelum memutuskan untuk mundur,” ujarnya, Senin (12/8/2024).
Langkah mundur yang diambil oleh Basri Rase dinilai AH sapaan akrabnya terlalu tergesa-gesa, dan seharusnya Wali Kota mencoba berdialog dengan Kemendagri sebelum mengambil keputusan itu. Pun Kemendagri dinilai telah bertindak terlalu jauh dalam mengintervensi proses yang sedang berlangsung di Bontang.
“Sementara di MK juga tengah menangani kasus uji materi yang mirip di Kabupaten Lebong,” terangnya.
Politisi Partai Gerindra ini pun mengaku akan tetap melanjutkan sidang terkait uji materi Kampung Sidrap pada 21 Agustus 2024 mendatang.
“Kuasa hukum yang Kita miliki sudah menyiapkan strategi untuk menghadapi persidangan nanti,”
Maka itu, AH berharap agar Pemkot Bontang tetap teguh dalam memperjuangkan hak masyarakat Kampung Sidrap.
Menurutnya, pengunduran diri Basri Rase tidak berarti akhir dari perjuangan ini, tetapi justru menambah beban moral bagi mereka yang masih berjuang.
“Mandat yang diberikan masyarakat Kampung Sidrap adalah amanah yang harus diperjuangkan hingga tuntas. Saya sudah berjanji akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan yang final dari Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.
Wali Kota Bontang Basri Rase, mengatakan, langkah ini diambil berdasarkan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dimana Mendagri meminta Pemkot Bontang untuk mencabut materi gugatan UU Nomor 47 Tahun 1999 tersebut.
Bahkan Basri bilang, Pemkot Bontang sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum. Nantinya mengikuti administrasi ketatanegaraan yang akan difasilitasi oleh Kemendagri.
“Kita tempuh upaya lain. Itu perintah bukan anjuran jadi harus dijalankan,” Jelasnya.
Basri menambahkan, anggaran senilai Rp3,7 miliar yang sudah dialokasikan, tidak mubasir. Sebab, menurutnya proses dilakukan sebelum gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). (Adv)
Pewarta: Yayuk
Editor: Aris
Discussion about this post