Minggu, September 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Identitas

Aksi Kamisan Kaltim: Tragedi Kanjuruhan Bakal Kembali Jadi Kasus ‘Pembunuhan Massal’ yang Tak Terselesaikan

inspirasa.co by inspirasa.co
1 Oktober 2023
in Nasional
0
Aksi Kamisan Kaltim: Tragedi Kanjuruhan Bakal Kembali Jadi Kasus ‘Pembunuhan Massal’ yang Tak Terselesaikan

Foto Spanduk Aksi Kamisan Kaltim (Jangan Pura-Pura Lupa Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan).

346
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aksi Kamisan Kaltim: Tepat satu tahun yang lalu terjadi peristiwa yang dikenal sebagai Tragedi Kanjuruhan. Tragedi ini menelan kurban jiwa sebanyak 135 dan 96 berat dan luka 484 luka ringan.

Peristiwa ini terjadi akibat personel Brimod dan Sabhara Polres Malang yang ditempatkan untuk pengamanan dilengkapi dengan gas air mata. Satuan Brimod diduga menggunakan multismoke projectile sementara Sabhara menggunakan single amunisi.

Baca juga :

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni Raih Penghargaan BKPRMI Award 2025 Tingkat Nasional

Cerita Purbaya Tanya Gaji Jadi Menkeu Berapa: Waduh, Turun, Gengsinya Tinggi Tapi Gaji Lebih Kecil dari LPS

Aparat keamanan melakukan respon berlebihan atas aksi sejumlah penonton yang turun ke lapangan setelah pertandingan. Padahal turun ke lapangan adalah tradisi yang biasa dilakukan. Namun aparat keamanan merespon dengan kekerasan yang kemudian memancing emosi penonton lain. Keadaan ini kemudian direspon dengan penembakan gas air mata oleh personel Brimob dan Sabhara.

Dari fakta yang dikumpulkan termasuk yang diperoleh dari CCTV yang berada di Stadion Kanjuruhan, kejadian bukan merupakan kerusuhan yang dipicu oleh aksi brutal penonton. Penggunaan gas air mata yang dimaksudkan untuk menenangkan penonton justru menjadi kekerasan yang memicu jatuhnya ratusan korban. Penonton menjadi panik akibat tembakan gas air mata yang bertubi-tubi, sehingga berlarian ke pintu keluar lalu saling berhimpitan.

Dalam proses selanjutnya ada 5 terdakwa yang disidangkan atas kasus ini. Mereka adalah AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), dan Suko Sutrisno (Security Officer).

Kelimanya telah dijatuhi vonis hukuman antara 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan. Sebuah hukuman yang terlalu ringan untuk derita dan lara serta duka lainnya yang dialami oleh keluarga korban juga masyarakat pecinta sepakbola.

Sidang terhadap kasus atau tragedi Kanjuruhan juga tidak mengungkap aktor lainnya yang lebih tinggi, yang mestinya ikut bertanggungjawab. Oleh karena itu kami Menganggap bahwa sejak semula proses hukum dan proses lainnya atas kasus ini tidak sungguh-sungguh menunjukkan keseriusan untuk mengungkap secara tuntas kasus ini. Proses hukum seolah-olah bertujuan untuk melindungi pelaku kejahatan sesungguhannya dalam Tragedi Kanjuruhan.

Ada keganjilan dalam proses hukum dimana yang diadili adalah aktor-aktor lapangan, bukan penentu kebijakan.

Dilihat dari hukuman yang dijatuhkan, pengadilan atas kasus atau tragedi Kanjuruhan juga tidak benar-benar berpihak pada korban, keluarga korban dan masyarakat sepakbola. Kejadian yang mempermalukan sepakbola Indonesia di mata dunia, ternyata juga diselesaikan secara memalukan.

Oleh karenanya kami dari Aksi Kamisan Kaltim menyatakan sikap sebagai berikut :

• Presiden Joko Widodo dan PSSI untuk menunjukkan ketegasan, kembali membuka kasus ini untuk penyelesaian yang tuntas sampai ke aktor intelektual atau pelaku dalam level yang tinggi.

• Kasus ini ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

• Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang mengadili kasus ini.

Jika Tragedi Kanjuruhan hanya dibiarkan seperti saat ini maka kasus ini akan menambah panjang daftar pelanggaran HAM yang tak terselesaikan. Dan kita terus membiarkan para pelaku pelanggaran HAM terus menikmati kekebalannya dari jerat dan tangan hukum. *(Aksi Kamisan Kaltim).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Asisten II Setkab Kukar Tutup Open Race Balap Ketinting Erau Adat Pelas Benua 2023 ‘Wadah Mengenalkan Daya Tarik Wisata Kota Raja’

Asisten II Setkab Kukar Tutup Open Race Balap Ketinting Erau Adat Pelas Benua 2023 'Wadah Mengenalkan Daya Tarik Wisata Kota Raja'

Andi Faiz Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua IPSI Bontang, Amanah Menciptakan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Andi Faiz Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua IPSI Bontang, Amanah Menciptakan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Sambut Ramadhan 1444 H, Warga RT 19 ‘BTN KCY’ Swadaya Hiasi Jalan dengan Lampu Lampion

Sambut Ramadhan 1444 H, Warga RT 19 ‘BTN KCY’ Swadaya Hiasi Jalan dengan Lampu Lampion

21 Maret 2023
Jelang SPMB 2025, DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Daya Tampung SMA/SMK Negeri di Balikpapan

Jelang SPMB 2025, DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Daya Tampung SMA/SMK Negeri di Balikpapan

10 Juni 2025
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Disdikbud Berpartisipasi Dalam Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Disdikbud Berpartisipasi Dalam Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah

4 November 2023
Ketua DPRD Kutim Joni Sampaikan Integritas dan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah ke KPK

Ketua DPRD Kutim Joni Sampaikan Integritas dan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah ke KPK

15 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Tingginya Antusiasme Masyarakat, Komitmen Pupuk Kaltim Pastikan PKT Cup Jadi Agenda Tahunan 21 September 2025
  • BPBD Evakuasi Penemuan Jenazah Pria Asal Samarinda Ditemukan Mengapung di Perairan Laut Bontang Kuala 21 September 2025
  • Kubur Misi Back to Back Champions Lok Tuan, Tanjung Laut Juara PKT Cup 2025 21 September 2025
  • Tanjung Laut vs Lok Tuan: Rivalitas Abadi yang Kembali Memanas di Final PKT Cup 2025 19 September 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...