Kamis, Mei 7, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Identitas

Aksi Kamisan Kaltim: Tragedi Kanjuruhan Bakal Kembali Jadi Kasus ‘Pembunuhan Massal’ yang Tak Terselesaikan

inspirasa.co by inspirasa.co
1 Oktober 2023
in Nasional
0
Aksi Kamisan Kaltim: Tragedi Kanjuruhan Bakal Kembali Jadi Kasus ‘Pembunuhan Massal’ yang Tak Terselesaikan

Foto Spanduk Aksi Kamisan Kaltim (Jangan Pura-Pura Lupa Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan).

348
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aksi Kamisan Kaltim: Tepat satu tahun yang lalu terjadi peristiwa yang dikenal sebagai Tragedi Kanjuruhan. Tragedi ini menelan kurban jiwa sebanyak 135 dan 96 berat dan luka 484 luka ringan.

Peristiwa ini terjadi akibat personel Brimod dan Sabhara Polres Malang yang ditempatkan untuk pengamanan dilengkapi dengan gas air mata. Satuan Brimod diduga menggunakan multismoke projectile sementara Sabhara menggunakan single amunisi.

Baca juga :

Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran

Neni Moerniaeni Jadi Pembicara di Forum Nasional, Beberkan Strategi Bontang Sukses Tekan Angka Pengangguran Hingga 6,3%

Aparat keamanan melakukan respon berlebihan atas aksi sejumlah penonton yang turun ke lapangan setelah pertandingan. Padahal turun ke lapangan adalah tradisi yang biasa dilakukan. Namun aparat keamanan merespon dengan kekerasan yang kemudian memancing emosi penonton lain. Keadaan ini kemudian direspon dengan penembakan gas air mata oleh personel Brimob dan Sabhara.

Dari fakta yang dikumpulkan termasuk yang diperoleh dari CCTV yang berada di Stadion Kanjuruhan, kejadian bukan merupakan kerusuhan yang dipicu oleh aksi brutal penonton. Penggunaan gas air mata yang dimaksudkan untuk menenangkan penonton justru menjadi kekerasan yang memicu jatuhnya ratusan korban. Penonton menjadi panik akibat tembakan gas air mata yang bertubi-tubi, sehingga berlarian ke pintu keluar lalu saling berhimpitan.

Dalam proses selanjutnya ada 5 terdakwa yang disidangkan atas kasus ini. Mereka adalah AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), dan Suko Sutrisno (Security Officer).

Kelimanya telah dijatuhi vonis hukuman antara 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan. Sebuah hukuman yang terlalu ringan untuk derita dan lara serta duka lainnya yang dialami oleh keluarga korban juga masyarakat pecinta sepakbola.

Sidang terhadap kasus atau tragedi Kanjuruhan juga tidak mengungkap aktor lainnya yang lebih tinggi, yang mestinya ikut bertanggungjawab. Oleh karena itu kami Menganggap bahwa sejak semula proses hukum dan proses lainnya atas kasus ini tidak sungguh-sungguh menunjukkan keseriusan untuk mengungkap secara tuntas kasus ini. Proses hukum seolah-olah bertujuan untuk melindungi pelaku kejahatan sesungguhannya dalam Tragedi Kanjuruhan.

Ada keganjilan dalam proses hukum dimana yang diadili adalah aktor-aktor lapangan, bukan penentu kebijakan.

Dilihat dari hukuman yang dijatuhkan, pengadilan atas kasus atau tragedi Kanjuruhan juga tidak benar-benar berpihak pada korban, keluarga korban dan masyarakat sepakbola. Kejadian yang mempermalukan sepakbola Indonesia di mata dunia, ternyata juga diselesaikan secara memalukan.

Oleh karenanya kami dari Aksi Kamisan Kaltim menyatakan sikap sebagai berikut :

• Presiden Joko Widodo dan PSSI untuk menunjukkan ketegasan, kembali membuka kasus ini untuk penyelesaian yang tuntas sampai ke aktor intelektual atau pelaku dalam level yang tinggi.

• Kasus ini ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

• Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang mengadili kasus ini.

Jika Tragedi Kanjuruhan hanya dibiarkan seperti saat ini maka kasus ini akan menambah panjang daftar pelanggaran HAM yang tak terselesaikan. Dan kita terus membiarkan para pelaku pelanggaran HAM terus menikmati kekebalannya dari jerat dan tangan hukum. *(Aksi Kamisan Kaltim).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Asisten II Setkab Kukar Tutup Open Race Balap Ketinting Erau Adat Pelas Benua 2023 ‘Wadah Mengenalkan Daya Tarik Wisata Kota Raja’

Asisten II Setkab Kukar Tutup Open Race Balap Ketinting Erau Adat Pelas Benua 2023 'Wadah Mengenalkan Daya Tarik Wisata Kota Raja'

Andi Faiz Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua IPSI Bontang, Amanah Menciptakan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Andi Faiz Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua IPSI Bontang, Amanah Menciptakan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Komisi I DPRD Kaltim Sidak PT Bukit Menjangan Lestari, Investigasi Dugaan Pencemaran dan Tambang Ilegal

Komisi I DPRD Kaltim Sidak PT Bukit Menjangan Lestari, Investigasi Dugaan Pencemaran dan Tambang Ilegal

18 April 2025
Sani Bin Husain Desak Pemkot Samarinda Segera Bertindak Atas Penjualan Minyakita di Atas HET

Sani Bin Husain Desak Pemkot Samarinda Segera Bertindak Atas Penjualan Minyakita di Atas HET

10 Maret 2025
Yusuf T Silambi Tanggapi Soal Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

Yusuf T Silambi Tanggapi Soal Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

15 November 2024
Keterangan foto : Otorita IKN bekerja sama dengan Bank Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Belanja Bijak dan Buka Puasa Bersama di Masjid Negara IKN.

Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Ajak Masyarakat Belanja Bijak di Bulan Ramadan

14 Maret 2026

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan 7 Mei 2026
  • Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik 7 Mei 2026
  • Agus Haris Hadiri Pelantikan Pengurus YJI Bontang: Dorong Pola Hidup Sehat Mulai dari Keluarga 7 Mei 2026
  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...