Selasa, Desember 2, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Aksi Tolak RUU Penyiaran, Gabungan Jurnalis dan Pegiat Media Sosial di Bontang Dijaga Puluhan Anggota Kepolisian

inspirasa.co by inspirasa.co
27 Mei 2024
in Daerah
0
Aksi Tolak RUU Penyiaran, Gabungan Jurnalis dan Pegiat Media Sosial di Bontang

Aksi Tolak RUU Penyiaran, Gabungan Jurnalis dan Pegiat Media Sosial di Bontang

331
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Gabungan jurnalis yang terdiri dari AJI Samarinda, PWI Bontang, IJTI Korda Kaltim, dan sejumlah pegiat sosial media yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Bontang Menolak RUU Penyiaran” menggelar aksi di Simpang 4 RS Amalia, Jalan R Suprapto, Bontang Baru, Bontang, Senin (27/5/2024) sore. Aksi gabungan ini digelar dalam rangka penolakan rancangan Undang-Undang (UU) Penyiaran.

Di bawah penjagaan dua kompi anggota kepolisian, peserta memulai aksinya sekitar pukul 16.30 Wita. Di sana, mereka membentangkan spanduk, berbagai poster dan menyampaikan orasi terkait penolakan RUU Penyiaran. Selain itu, mereka juga membagikan 5 poin pernyataan sikap jurnalis Bontang terkait beleid ini kepada pengguna jalan.

Baca juga :

APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T

Tok! APBD Bontang 2026 Rp1,99 T Berkurang Rp887,7 M

Ketua PWI Bontang, Suriadi Said dalam orasinya mengatakan, aksi ini digelar lantaran jurnalis dan pegiat media menilai RUU Penyiaran ini bermasalah.

Ada sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, menyensor pemberitaan kritis, membuat kewenangan Dewan Pers dan KPI tumpang tindih, dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi warga.

“Kami menolak berbagai upaya pembungkaman dan penyensoran yang dilakukan pemerintah,” kata Isur dalam orasinya.

Sementara itu, MPO AJI Samarinda, Kartika Anwar menegaskan bila RUU ini disahkan, maka demokrasi Indonesia makin terperosok dalam kegelapan.

Jurnalis tak bisa dan dibatasi dalam melakukan pemberitaan kritis, sementara di sisi lain, hak publik menerima informasi juga ikut terbatasi.

Dalam kesempatan itu, Kartika Anwar sangat menyoroti pasal 50B ayat 2C yang mengatur tentang larangan isi siaran dan konten siaran.

Larangan ini meliputi penayangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi hingga konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Bukan cuma jurnalis yang dibatasi, bahkan kebebasan berkespresi warga pun ingin dikebiri negara. Kita tegas menolak RUU ini,” keras Tika.

Di akhir aksi, secara bersama-sama peserta aksi menyanpaikan 5 poin pernyataan sikap terkait RUU Penyiaran.

Pertama, menolak draf RUU Penyiaran yang tidak melibatkan komunitas pers dan masyarakat sipil. Kedua, mengusulkan menunda atau pembatalan pembahasan draf RUU Penyiaran. Ketiga, menyerukan kepada komunitas pers untuk mengawal draf RUU Penyiaran. Keempat, menyerukan kepada wartawan atau media menolak draf RUU Penyiaran. Dan kelima, membuat hasil yang disampaikan ke DPRD Bontang.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM).

Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) Kaltim Disiksa Tambang: Dosa Penguasa, Rakyat Tersiksa

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 kilogram, dimusnahkan Polresta Samarinda, bersama BNN Kota dan Kejaksaan Negeri, pada Selasa (28/5/2024).

Sabu 1,7 Kilogram Dimusnahkan Polresta Samarinda dari 3 Tersangka, Digerebek Saat Menggunakan Sabu

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

BK DPRD Kaltim Pastikan Siap Jaga Integritas Dewan

BK DPRD Kaltim Pastikan Siap Jaga Integritas Dewan

23 Juni 2025
Kesbangpol Berikan Pendidikan Politik Tingkatkan Partisipasi Pemilu Bagi Penyandang Disabilitas

Kesbangpol Berikan Pendidikan Politik Tingkatkan Partisipasi Pemilu Bagi Penyandang Disabilitas

10 November 2023
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam.

Andi Sofyan Hasdam Lobi Bappenas Bantu Pembangunan Jalan Tol Samarinda-Bontang dan Jalan Lingkar

17 Desember 2024
Kehadiran BCM di Bontang Berdampak Ojek Online Banjir Orderan

Kehadiran BCM di Bontang Berdampak Ojek Online Banjir Orderan

6 Desember 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T 2 Desember 2025
  • Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa 2 Desember 2025
  • Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa 30 November 2025
  • Tok! APBD Bontang 2026 Rp1,99 T Berkurang Rp887,7 M 30 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...