Rabu, Mei 6, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Amnesty Kecam Tindakan Otorita IKN Terhadap Warga Pemaluan

inspirasa.co by inspirasa.co
15 Maret 2024
in Info Terkini
0
Amnesty Kecam Tindakan Otorita IKN Terhadap Warga Pemaluan

Amnesty Internasional (ist).

446
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Amnesty Internasional Indonesia menanggapi beredarnya surat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kepada 200 warga di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, agar membongkar bangunan mereka di lokasi pembangunan IKN.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan, surat dari OIKN itu tak hanya melecehkan hak masyarakat Sepaku, termasuk hak warga adat suku Balik yang bermukim di sana, tapi juga membuat warga terancam kehilangan tempat tinggal. Menurut Amnesti Internasional Indonesia, langkah ini melanggar hak konstitusional warga dan hak atas tanah masyarakat adat yang diakui secara internasional.

Baca juga :

Wawali Agus Haris Minta Perangkat Daerah Kawal Warga dari Ancaman Investasi dan Pinjaman Ilegal

Waspada Investasi Bodong, Wawali Agus Haris Minta UMKM Lebih Cermat di Era Digital, Jangan Mudah Tergiur Untung Besar

“Ke mana perginya janji pemerintah untuk membangun IKN tanpa penggusuran?’’ tegas perwakilan Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan pers yang diterima media ini, Jumat (15/3/2024).

Dia menambahkan, surat ini semakin menandakan sempitnya ruang partisipasi masyarakat Sepaku dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan dan tempat tinggal warga. Usman menilai, memaksa warga untuk meninggalkan tanah leluhur atau tanah yang sudah sejak lama didiami, hanya memperlihatkan tindakan yang melanggar prinsip keadilan sosial dan absennya konsultasi bermakna.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan langkah yang mengancam hak atas tempat tinggal masyarakat Sepaku dan warga adat di sana demi membangun IKN dan membuka ruang konsultasi secara bermakna,’’ tegasnya, dia menambahkan “Masyarakat Sepaku berhak menentukan masa depan tempat tinggal mereka. Hak-hak warga harus dilindungi dan negara harus memastikan bahwa mereka tidak lagi menjadi korban dari kebijakan yang merugikan dan diskriminatif.”

Masih dalam keterangan tertulisnya, Amnesty Internasional Indonesia melalui jejaringnya yakni Jaringan Advokasi Tambang Kalimatan Timur (Jatam Kaltim) – sebuah jejaring organisasi non-pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hak asasi manusia, lingkungan, dan masyarakat adat di Kalimantan Timur – mengungkapkan sekitar 200 warga empat desa di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, diminta untuk merobohkan bangunan mereka.

Alasannya, bangunan-bangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ibu Kota Nusantara (IKN). Para warga, yang terdiri dari masyarakat adat maupun yang sudah lama tinggal, diberi batas waktu tujuh hari sejak menerima teguran pertama.

Hal itu terungkap dalam dua lembar surat berkop OIKN tertanggal 4 Maret 2024 kepada para warga Sepaku yang tersebar di empat desa di Sukaraja, Bukit Raya, Pemaluan, dan Bumi Harapan, demikian ungkap sumber tersebut.

Laporan media juga mengungkapkan bahwa lembar pertama surat OIKN itu bernomor 179/DPP/OIKN/III/2024 terkait undangan kehadiran untuk menindaklanjuti pelanggaran pembangunan yang tidak berijin dan tidak sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Berdasarkan surat tersebut, hasil identifikasi oleh Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023 menyebutkan bahwa ratusan rumah warga tidak mematuhi rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.

OIKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, yang memberi waktu 7×24 jam pada hari kerja bagi warga untuk merobohkan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

OIKN menggelar pertemuan pada 8 Maret 2024 untuk membahas isi surat tersebut dan dihadiri sekitar 200 warga yang rumahnya dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang IKN.

Sumber Amnesty menemui beberapa warga di Kampung Tua Sabut, yang terletak di Desa Pemaluan dan sebagian besar dihuni masyarakat adat suku Balik. Warga mengaku dua lembar surat OIKN itu diberikan mendadak, bahkan tidak sampai 24 jam dari jadwal pertemuan pada 8 Maret jam 9 pagi.

Menurut pengakuan warga, pertemuan dengan OIKN itu tidak mencapai kesepakatan. Salah satu sebabnya karena warga gelisah karena tiba-tiba diminta harus merobohkan rumah mereka padahal sudah tinggal jauh lebih lama sebelum IKN dibangun. Lalu mereka belum pernah dilibatkan dalam penyusunan RTRW di lokasi pembangunan IKN.

Ini yang membuat masyarakat geram pada pertemuan tersebut sehingga tidak tercapai kesepakatan dan secara sepihak OIKN menyampaikan pertemuan itu dibatalkan dan dianggap tidak terjadi dan pertemuan akan dijadwal ulang, ungkap sumber Amnesty.

Sementara itu Kepala OIKN di Jakarta pada 13 Maret kepada media mengatakan tidak akan menggusur semena-mena dalam rangka pembangunan IKN.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional pada 25 Januari 2022, juga pernah berjanji tidak akan menggusur warga setempat dan masyarakat adat di wilayah IKN, dan pengelolaan IKN akan memperhatikan hak atas tanah kelompok masyarakat adat.

Pada 1 Maret 2024, Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB (CESCR) merekomendasikan Indonesia sebagai Negara Pihak untuk melakukan evaluasi dampak hak asasi manusia dan lingkungan hidup secara sistematis, transparan, dan independen dalam setiap proyek pembangunan dan kegiatan bisnis. Evaluasi tersebut harus menyediakan informasi tentang dampaknya terhadap kesejahteraan ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak masyarakat adat dan komunitas yang terdampak.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Berkah Bulan Ramadhan 1445 H, Pedagang Buah Laris Manis

Berkah Bulan Ramadhan 1445 H, Pedagang Buah Laris Manis

Satu Kios Hangus Terbakar di Kukar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Satu Kios Hangus Terbakar di Kukar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Offer Cheap Tickets and Multiple Destinations Make Lion Air favorite

17 November 2020
Adrofdita anggota Komisi I DPRD Kota Bontang

Kasus DBD di Bontang Masih Tinggi, DPRD Sarankan Metode Pengendalian Wolbachia Ditingkatkan

13 Juli 2024
Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Berbas Pantai

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Berbas Pantai

29 Agustus 2022
Foto: HUT RI ke-80 Polsek Bontang Selatan dan Karang Taruna Taman Selatan usai menggelar upacara, di Halaman Kantor Polsek Bontang Selatan. Minggu (17/8/2025) pagi.

Polsek Bontang Selatan dan Karang Taruna Taman Selatan Peringati HUT RI ke-80: Momentum Bangkitkan Jiwa Nasionalis Pemuda

17 Agustus 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
  • Neni Moerniaeni Jadi Pembicara di Forum Nasional, Beberkan Strategi Bontang Sukses Tekan Angka Pengangguran Hingga 6,3% 6 Mei 2026
  • Aksi Penanaman Mangrove di HUT ke-80 Persit, Neni Moerniaeni: Jaga Mangrove Sekarang, Investasi untuk Generasi Mendatang 5 Mei 2026
  • Wawali Agus Haris Minta Perangkat Daerah Kawal Warga dari Ancaman Investasi dan Pinjaman Ilegal 5 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...