Samarinda – Ancaman peredaran narkotika di Kalimantan Timur tak hanya soal kriminalitas, melainkan juga bahaya laten yang menggerogoti pembangunan sumber daya manusia (SDM) di daerah. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan pentingnya tindakan tegas dan sinergis agar visi menciptakan generasi unggul tidak berujung sia-sia.
Dalam pernyataannya, Ananda menyoroti bahwa Kalimantan Timur sebenarnya sudah memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Namun, menurutnya, implementasi perda ini belum optimal.
“Unsur masyarakat sepakat untuk kita sinergi menghimpun kekuatan dalam rangka pencegahan dan deteksi dini peredaran narkotika,” ujar Ananda saat ditemui di Samarinda.
Ia menyebutkan, ke depan akan dibentuk satuan tugas khusus yang dipimpin langsung oleh Gubernur atau Wakil Gubernur bersama Forkopimda, untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan maksimal.
“Ini persoalan serius yang harus ditangani dengan langkah serius pula,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Ananda juga menyinggung ketimpangan antara besarnya anggaran peningkatan kualitas SDM dengan masifnya ancaman narkoba. Menurutnya, jika peredaran narkotika tidak ditekan, maka investasi dalam pembangunan SDM akan kehilangan esensinya.
“Program peningkatan SDM kita bagus dan dananya besar. Tapi kalau narkotika masih merajalela, itu sama saja membiarkan masa depan anak-anak Kaltim dirampas,” jelasnya.
Sorotan juga ia arahkan ke fasilitas rehabilitasi narkoba di Tanah Merah, yang dinilai belum memadai. Meski dibangun sejak 2010 dengan dana APBN, kapasitasnya hanya mampu menampung 290 orang dari estimasi 25.000 pengguna narkoba di Kaltim.
“Saya pikir, fasilitas rehabilitasi perlu diperluas. Jangan sampai mereka yang butuh pemulihan malah tidak tertampung,” katanya.
Lebih lanjut, Ananda menegaskan bahwa pengguna narkoba tidak seharusnya diperlakukan sebagai kriminal, melainkan sebagai korban yang membutuhkan pemulihan.
“Saya pribadi kurang sepakat kalau pengguna narkoba dimasukkan ke penjara. Akan lebih baik mereka dibawa ke fasilitas rehabilitasi,” ungkapnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post