Inspirasa.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengejar obligor (debitur) BLBI yang tak kunjung melunasi utangnya ke negara. Daftar orang yang akan ditagih akan diungkap dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD setelah melakukan penyitaan aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
“Sekarang kan Tommy. Masih banyak lagi. Itu sesuai jadwal yang diberikan oleh Presiden, siapa dan kapan sudah kita buat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/11/2021).
Pemerintah melakukan penyitaan aset tanah milik Tommy seluas 124 hektare. Penyitaan ini terkait dengan kasus BLBI, di mana Tommy tercatat memiliki utang Rp 2,61 triliun yang dipinjam melalui PT Timor Putra Nasional (TPN) pada krisis keuangan 1997-1998 silam.
Menurutnya, aset yang disita ini merupakan jaminan yang telah diserahkan oleh Tommy ke pemerintah. Namun, masih digunakan oleh pihak lain sampai saat ini. Oleh karenanya, terhadap aset tersebut akan dibalik nama menjadi milik negara.
Kemudian untuk aset yang sudah disita tersebut akan dilelang dan hasil pelelangannya akan dimasukkan ke kas negara.
Berikut daftar aset milik Tommy yang telah disita dan akan dilelang oleh pemerintah:
Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen. (cnbc/ags/data3).
Discussion about this post