Inspirasa.co – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial NR yang bekerja sebagai staf di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dokumen surat perjanjian kerja (SPK) fiktif proyek pengadaan barang tahun anggaran 2023 lalu terhadap dua orang kontraktor Bontang.
Penetapan tersangka berdasarkan salinan surat nomor surat B/25/VI/RES.1.11/2025 yang diterima Kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahyo dari Polres Bontang pada 30 Juni 2025 lalu.
Ngabidin Nurcahyo menjelaskan, sebelumnya semua pihak dipertemukan untuk dilakukan mediasi yang diinisiasi Polres Bontang.
Saat mediasi, NR berjanji akan mengembalikan kerugian korban sebesar Rp 433 juta dengan tenggat waktu 15 hari, berlangsung sejak dilakukan mediasi ditandai dengan perjanjian NR secara tertulis. Ternyata dalam 15 hari NR tak menepati janjinya.
“Saat mediasi dia bersedia untuk mengembalikan uang kerugian, jika dalam tenggat waktu tak bisa mengembalikan dia bersedia menjalani proses hukum,” jelas Ngabidin saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (23/07/2025) malam.
NR Tawarkan Jaminan Surat Tanah
Kemudian upaya mediasi kedua dilakukan. Dalam mediasi itu NR mencoba menawarkan jaminan surat tanah.
Korban meminta NR membuatkan surat kuasa ke notaris agar ada menjamin surat tanah yang ditawarkan. Namun hingga saat ini tak juga dipenuhi NR.
“Tapi kami minta dibuatkan surat kuasa menjual dari notaris, itu juga sampai sekarang tidak dipenuhi,” jelas Ngabidin.
Proses Hukum
Lantaran tidak ada itikad baik dari NR, pihak kuasa hukum korban pun melaporkan NR agar dilakukan proses hukum, meminta pihak penyidik segera melimpahkan ke kejaksaan.
“Kami meminta pihak penyidik lanjutkan kasus ini ke P2I, pelaku ditangkap karena tidak ada itikad baik pelaku, dan dikhawatirkan pelaku melarikan diri,” jelas Ngabidin.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula sejak Januari 2023 lalu. NR awalnya menawarkan kerjasama proyek dengan korban.
Proyek tersebut diantaranya pekerjaan fisik pengadaan meubelair, laptop, Ipad, printer, scanner, dan CCTV untuk Kelurahan Guntung.
Korban dan NR memang sudah saling kenal sehingga tidak ada kecurigaan korban jika akhirnya akan ditipu.
Awalnya NR mengambil pekerjaan fisik yang ada di RT 16, 02, 11,14, dan RT 05 di wilayah Kelurahan Guntung.
Korban Diminta Transfer Dana
Kemudian NR meminta korban untuk menghitung nilai anggarannya. Setelah ketemu angkanya, korban diminta untuk mentransfer dana backup sebesar 5 persen dari nilai kontrak untuk memperlancar pekerjaan.
Belum tuntas pembayaran proyek pertama, pada April 2023, pelaku kembali menawarkan pengadaan 5 unit laptop dengan nilai proyek Rp 150 juta dan kedua korban diminta mentransfer fee ke NR.
Kedua korban pun sudah mentransfer 5 persen dari nilai kontrak kepada oknum NR untuk membeli barang yang diminta seperti laptop, ipad dan printer, scanner dan langsung diberikan ke NR.
Korban Meminta Dokumen Pencairan
Setelah berjalannya waktu para korban meminta dokumen pencairan atas pekerjaan tersebut, namun oknum ini mengalihkan dengan menawarkan pekerjaan lagi dan terus seperti itu.
Belakangan baru diketahui jika proyek yang korban kerjakan tersebut fiktif. Ketahuan saat korban menemui Lurah Guntung, menanyakan dan menagihkan pembayaran atas pekerjaan tersebut, dan ternyata pekerjaan tersebut tidak bisa ditagihkan karena pekerjaan tidak ada , DPAnya fiktif,” kata kuasa hukum korban.
Palsukan Tanda Tangan dan Stempel
Untuk melancarkan aksinya, NR memalsukan dokumen proyek, tanda tangan lurah hingga stempel kelurahan.
“Setelah terbongkar, sempat dimediasi dan berjanji akan mengembalikan uang korban, tapi kenyataannya setelah 1 bulan, bukan dibayar malah oknum ASN itu nyuruh ketemu dengan pengacaranya. Jadi korban laporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan,” ujar Ngabidin.
Tanggapan Sekda Bontang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Aji Erlynawati membenarkan adanya kasus tersebut. Pemerintah Kota Bontang memproses aduan yang masuk melalui inspektorat, dan menegaskan pemkot akan memberi sanksi terhadap pelaku yang merupakan ASN.
“Ini kasus sudah lumayan lama, dan memang kasus ini merupakan kasus personal jadi sebenarnya tidak ada sangkut paut yang merugikan negara, tapi pemerintah Bontang pasti akan memberikan sanksi, bisa jadi penurunan pangkat dan lain sebagainya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Sekda pada Selasa (02/04/2024) lalu. (*)
Discussion about this post