Minggu, Juli 27, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

ASN Kelurahan Guntung Tersangka Penipuan SPK Proyek Fiktif, Palsukan Tanda Tangan dan Stempel, Ini Kronologinya

inspirasa.co by inspirasa.co
24 Juli 2025
in Daerah
0
Foto: Ngabidin Nurcahyo kuasa hukum korban saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (23/07/2025) malam.

Foto: Ngabidin Nurcahyo kuasa hukum korban saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (23/07/2025) malam.

426
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial NR yang bekerja sebagai staf di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dokumen surat perjanjian kerja (SPK) fiktif proyek pengadaan barang tahun anggaran 2023 lalu terhadap dua orang kontraktor Bontang.

Penetapan tersangka berdasarkan salinan surat nomor surat B/25/VI/RES.1.11/2025 yang diterima Kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahyo dari Polres Bontang pada 30 Juni 2025 lalu.

Baca juga :

Tutup Kejuaraan Taekwondo Wali Kota Open 2025, Wawali Agus: Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Investasi Karakter Generasi Muda

Pemkot Bontang dan SAKA POM Serukan Peran Aktif Pemuda Lawan Produk Berbahaya

Ngabidin Nurcahyo menjelaskan, sebelumnya semua pihak dipertemukan untuk dilakukan mediasi yang diinisiasi Polres Bontang.

Saat mediasi, NR berjanji akan mengembalikan kerugian korban sebesar Rp 433 juta dengan tenggat waktu 15 hari, berlangsung sejak dilakukan mediasi ditandai dengan perjanjian NR secara tertulis. Ternyata dalam 15 hari NR tak menepati janjinya.

“Saat mediasi dia bersedia untuk mengembalikan uang kerugian, jika dalam tenggat waktu tak bisa mengembalikan dia bersedia menjalani proses hukum,” jelas Ngabidin saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (23/07/2025) malam.

NR Tawarkan Jaminan Surat Tanah

Kemudian upaya mediasi kedua dilakukan. Dalam mediasi itu NR mencoba menawarkan jaminan surat tanah.

Korban meminta NR membuatkan surat kuasa ke notaris agar ada menjamin surat tanah yang ditawarkan. Namun hingga saat ini tak juga dipenuhi NR.

“Tapi kami minta dibuatkan surat kuasa menjual dari notaris, itu juga sampai sekarang tidak dipenuhi,” jelas Ngabidin.

Proses Hukum

Lantaran tidak ada itikad baik dari NR, pihak kuasa hukum korban pun melaporkan NR agar dilakukan proses hukum, meminta pihak penyidik segera melimpahkan ke kejaksaan.

“Kami meminta pihak penyidik lanjutkan kasus ini ke P2I, pelaku ditangkap karena tidak ada itikad baik pelaku, dan dikhawatirkan pelaku melarikan diri,” jelas Ngabidin.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula sejak Januari 2023 lalu. NR awalnya menawarkan kerjasama proyek dengan korban.

Proyek tersebut diantaranya pekerjaan fisik pengadaan meubelair, laptop, Ipad, printer, scanner, dan CCTV untuk Kelurahan Guntung.

Korban dan NR memang sudah saling kenal sehingga tidak ada kecurigaan korban jika akhirnya akan ditipu.

Awalnya NR mengambil pekerjaan fisik yang ada di RT 16, 02, 11,14, dan RT 05 di wilayah Kelurahan Guntung.

Korban Diminta Transfer Dana

Kemudian NR meminta korban untuk menghitung nilai anggarannya. Setelah ketemu angkanya, korban diminta untuk mentransfer dana backup sebesar 5 persen dari nilai kontrak untuk memperlancar pekerjaan.

Belum tuntas pembayaran proyek pertama, pada April 2023, pelaku kembali menawarkan pengadaan 5 unit laptop dengan nilai proyek Rp 150 juta dan kedua korban diminta mentransfer fee ke NR.

Kedua korban pun sudah mentransfer 5 persen dari nilai kontrak kepada oknum NR untuk membeli barang yang diminta seperti laptop, ipad dan printer, scanner dan langsung diberikan ke NR.

Korban Meminta Dokumen Pencairan

Setelah berjalannya waktu para korban meminta dokumen pencairan atas pekerjaan tersebut, namun oknum ini mengalihkan dengan menawarkan pekerjaan lagi dan terus seperti itu.

Belakangan baru diketahui jika proyek yang korban kerjakan tersebut fiktif. Ketahuan saat korban menemui Lurah Guntung, menanyakan dan menagihkan pembayaran atas pekerjaan tersebut, dan ternyata pekerjaan tersebut tidak bisa ditagihkan karena pekerjaan tidak ada , DPAnya fiktif,” kata kuasa hukum korban.

Palsukan Tanda Tangan dan Stempel

Untuk melancarkan aksinya, NR memalsukan dokumen proyek, tanda tangan lurah hingga stempel kelurahan.

“Setelah terbongkar, sempat dimediasi dan berjanji akan mengembalikan uang korban, tapi kenyataannya setelah 1 bulan, bukan dibayar malah oknum ASN itu nyuruh ketemu dengan pengacaranya. Jadi korban laporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan,” ujar Ngabidin.

Tanggapan Sekda Bontang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Aji Erlynawati membenarkan adanya kasus tersebut. Pemerintah Kota Bontang memproses aduan yang masuk melalui inspektorat, dan menegaskan pemkot akan memberi sanksi terhadap pelaku yang merupakan ASN.

“Ini kasus sudah lumayan lama, dan memang kasus ini merupakan kasus personal jadi sebenarnya tidak ada sangkut paut yang merugikan negara, tapi pemerintah Bontang pasti akan memberikan sanksi, bisa jadi penurunan pangkat dan lain sebagainya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Sekda pada Selasa (02/04/2024) lalu. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
CAPT: Wakil Wali Kota Agus Haris pelatihan bagi pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih (KMP).

Pemkot Bontang Tingkatkan Kapasitas SDM Koperasi Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Foto: Dokumentasi BPBD Paser evakuasi korban insiden kecelakaan bus antar kota milik PO Pulau Indah Jaya dengan nomor polisi KT 7928 AQ terjun bebas dari Jembatan Busui ke sungai. Kamis (24/7/2025).

Kecelakaan Bus Terjun ke Sungai Desa Busui Paser, 1 Penumpang Tewas, BPBD Paser Evakuasi Korban

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Kaltim, Agiel Suwarno.

Agiel Suwarno Terus Pantau Rencana Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kutim

10 November 2023
Insiden Kebakaran Pabrik Smelter Nikel Menelan Korban, Puji Setyowati Tekankan Pentingnya Pedoman Keselamatan Kerja

Insiden Kebakaran Pabrik Smelter Nikel Menelan Korban, Puji Setyowati Tekankan Pentingnya Pedoman Keselamatan Kerja

22 Oktober 2023
Rustam dan Faisal Sambangi Pasar Citra Mas, Pedagang Ngeluh Tolak Relokasi

Rustam dan Faisal Sambangi Pasar Citra Mas, Pedagang Ngeluh Tolak Relokasi

18 Juli 2022
Vokal Jurnalis Perempuan Bontang ‘Dilematis’ Minim Perlindungan dan Rentan Pelecehan Seksual

Vokal Jurnalis Perempuan Bontang ‘Dilematis’ Minim Perlindungan dan Rentan Pelecehan Seksual

9 Maret 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Tutup Kejuaraan Taekwondo Wali Kota Open 2025, Wawali Agus: Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Investasi Karakter Generasi Muda 27 Juli 2025
  • Pemkot Bontang dan SAKA POM Serukan Peran Aktif Pemuda Lawan Produk Berbahaya 26 Juli 2025
  • Buka Turnamen Voli Putri se-Bontang, Agus Haris Kolaborasi Pemerintah Perusahaan dan Masyarakat Terus Berdampingan 26 Juli 2025
  • Andi Satya Adi Saputra Resmi Menjadi Ketua IKA UNHAS Samarinda: Jadikan Rumah Besar Bagi Seluruh Alumni 26 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...