Minggu, September 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Baca Syarat Naik Pesawat per Desember 2022 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

inspirasa.co by inspirasa.co
15 Desember 2022
in Business, Info Terkini, Nasional
0
Baca Syarat Naik Pesawat per Desember 2022 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Foto istimewa sumber Inspirasa.co

396
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui atau melakukan langkah peningkatan pengawasan oleh seluruh direktorat teknis kepada semua penerbangan.

Penumpang pesawat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi syarat aturan yang berlaku selama periode libur akhir tahun Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Baca juga :

Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing

Aturan tersebut, seperti menunjukkan surat vaksin dosis ketiga atau booster dan selalu menggunakan masker selama penerbangan dan wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis hingga wajib mengganti masker sekurangnya selama 4 jam.

Selain itu, penumpang diimbau melakukan jaga jarak 1,5 meter dan tidak berkerumun. Rajin mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.

Khusus untuk meningkatkan pelayanan penumpang mulai dari pre flight, in flight, dan post flight, maka Ditjen Hubud melakukan langkah peningkatan pengawasan oleh seluruh direktorat teknis kepada semua penerbangan.

Persayaratan itu, tertuang dalam SE Nomor 82 Tahun 2022, syarat Naik Pesawat terbaru Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Disebutkan, untuk perjalanan domestik dalam negeri atau PPDN, calon penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Selanjutnya, calon penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua. Sementara dari perjalanan luar negeri, dikecualikan wajib vaksin.

Kemudian bagi calon penumpang yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin. Namun, wajib mendapat pendampingan dari yang telah memenuhi persyaratan perjalanan.

Sedangkan bagi calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Adapun, untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi alasan medis tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

khusus penerbangan di wilayah pelayanan daerah tertinggal, terbatas atau daerah perbatasan dan terluar (3T), mendapat pengecualian syarat naik pesawat tersebut.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Fenomena PHK Menghantui Indonesia Pada 2023, Sektor Apa Saja?

Fenomena PHK Menghantui Indonesia Pada 2023, Sektor Apa Saja?

Penerapan Kurikulum Merdeka, SDN 001 BU Gelar Karya P5

Penerapan Kurikulum Merdeka, SDN 001 BU Gelar Karya P5

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Kasat Lantas Polres Bontang AKP Purwo

Klarifikasi Resmi Polres Bontang Kejar Pengemudi Ugal-Ugalan, 3 Personil Polisi dan 1 Karyawan BUMN Alami Luka Ringan

21 Juli 2025
Diskop UMKM Kutim Mengajukan Menjadi Grade A Optimis Bisa Memenuhi Syarat

Diskop UMKM Kutim Mengajukan Menjadi Grade A Optimis Bisa Memenuhi Syarat

11 November 2023
Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur rencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 21 April 2026 di Kota Samarinda.

Rumah Dinas dan Mobil Mewah: 21 April Kaltim Menggugat, Lawan Pemborosan di Tengah Defisit Moral Pemimpin

12 April 2026
Dalam Rangka Membangun Komunikasi, Hasanuddin Mas’ud Harapkan Kordinasi Kepala Daerah Sering Dilakukan

Dalam Rangka Membangun Komunikasi, Hasanuddin Mas’ud Harapkan Kordinasi Kepala Daerah Sering Dilakukan

18 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...