Jumat, September 11, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Baca Syarat Naik Pesawat per Desember 2022 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

inspirasa.co by inspirasa.co
15 Desember 2022
in Business, Info Terkini, Nasional
0
Baca Syarat Naik Pesawat per Desember 2022 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Foto istimewa sumber Inspirasa.co

396
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui atau melakukan langkah peningkatan pengawasan oleh seluruh direktorat teknis kepada semua penerbangan.

Penumpang pesawat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi syarat aturan yang berlaku selama periode libur akhir tahun Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Baca juga :

Patroli Udara Pantau Titik Karhutla, Otorita IKN: Padam Bukan Berarti Selesai

5 Jurnalis Hilang di Krakatau, IJTI: Tidak Ada Berita Seharga Nyawa Manusia, Evaluasi SOP Peliputan Berisiko

Aturan tersebut, seperti menunjukkan surat vaksin dosis ketiga atau booster dan selalu menggunakan masker selama penerbangan dan wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis hingga wajib mengganti masker sekurangnya selama 4 jam.

Selain itu, penumpang diimbau melakukan jaga jarak 1,5 meter dan tidak berkerumun. Rajin mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.

Khusus untuk meningkatkan pelayanan penumpang mulai dari pre flight, in flight, dan post flight, maka Ditjen Hubud melakukan langkah peningkatan pengawasan oleh seluruh direktorat teknis kepada semua penerbangan.

Persayaratan itu, tertuang dalam SE Nomor 82 Tahun 2022, syarat Naik Pesawat terbaru Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Disebutkan, untuk perjalanan domestik dalam negeri atau PPDN, calon penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Selanjutnya, calon penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua. Sementara dari perjalanan luar negeri, dikecualikan wajib vaksin.

Kemudian bagi calon penumpang yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin. Namun, wajib mendapat pendampingan dari yang telah memenuhi persyaratan perjalanan.

Sedangkan bagi calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Adapun, untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi alasan medis tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

khusus penerbangan di wilayah pelayanan daerah tertinggal, terbatas atau daerah perbatasan dan terluar (3T), mendapat pengecualian syarat naik pesawat tersebut.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Fenomena PHK Menghantui Indonesia Pada 2023, Sektor Apa Saja?

Fenomena PHK Menghantui Indonesia Pada 2023, Sektor Apa Saja?

Penerapan Kurikulum Merdeka, SDN 001 BU Gelar Karya P5

Penerapan Kurikulum Merdeka, SDN 001 BU Gelar Karya P5

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Tambora Ruang Seni Hadir di Parungpanjang Bogor

Tambora Ruang Seni Hadir di Parungpanjang Bogor

24 Juni 2022
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, beserta jajaran turut menghadiri pelantikan dan pengukuhan KADIN Kalimantan Timur yang digelar di Kantor Bersama 3, KIPP Nusantara, pada Semin (2/3/2026). Dok: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara.

KADIN Kaltim 2025–2030 Resmi Dilantik Jadi Tonggak Sejarah Dunia Usaha di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara

3 Maret 2026
Foto: Camat Bontang Utara Muhammad Nur

Camat Bontang Utara Ungkap Strategi Tangani Banjir Rob di Bontang Kuala

28 November 2024
Pernyataan KIKA Kecam Intimidasi Mahasiswa dan Penulis Opini, Bungkam Kebebasan Akademik dan Kebebasan Ekspresi

Pernyataan KIKA Kecam Intimidasi Mahasiswa dan Penulis Opini, Bungkam Kebebasan Akademik dan Kebebasan Ekspresi

24 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Patroli Udara Pantau Titik Karhutla, Otorita IKN: Padam Bukan Berarti Selesai 11 September 2026
  • 5 Jurnalis Hilang di Krakatau, IJTI: Tidak Ada Berita Seharga Nyawa Manusia, Evaluasi SOP Peliputan Berisiko 11 September 2026
  • 22 Tahun Kasus Munir, Melawan Lupa, Menuntut Aktor Intelektual 8 September 2026
  • Lindungi Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Tegaskan Larangan Bakar Lahan 6 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...