Minggu, Februari 15, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Baca Syarat Naik Pesawat per Desember 2022 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

inspirasa.co by inspirasa.co
15 Desember 2022
in Business, Info Terkini, Nasional
0
Baca Syarat Naik Pesawat per Desember 2022 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Foto istimewa sumber Inspirasa.co

384
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui atau melakukan langkah peningkatan pengawasan oleh seluruh direktorat teknis kepada semua penerbangan.

Penumpang pesawat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi syarat aturan yang berlaku selama periode libur akhir tahun Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Baca juga :

Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara

Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

Aturan tersebut, seperti menunjukkan surat vaksin dosis ketiga atau booster dan selalu menggunakan masker selama penerbangan dan wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis hingga wajib mengganti masker sekurangnya selama 4 jam.

Selain itu, penumpang diimbau melakukan jaga jarak 1,5 meter dan tidak berkerumun. Rajin mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.

Khusus untuk meningkatkan pelayanan penumpang mulai dari pre flight, in flight, dan post flight, maka Ditjen Hubud melakukan langkah peningkatan pengawasan oleh seluruh direktorat teknis kepada semua penerbangan.

Persayaratan itu, tertuang dalam SE Nomor 82 Tahun 2022, syarat Naik Pesawat terbaru Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Disebutkan, untuk perjalanan domestik dalam negeri atau PPDN, calon penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Selanjutnya, calon penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua. Sementara dari perjalanan luar negeri, dikecualikan wajib vaksin.

Kemudian bagi calon penumpang yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin. Namun, wajib mendapat pendampingan dari yang telah memenuhi persyaratan perjalanan.

Sedangkan bagi calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Adapun, untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi alasan medis tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

khusus penerbangan di wilayah pelayanan daerah tertinggal, terbatas atau daerah perbatasan dan terluar (3T), mendapat pengecualian syarat naik pesawat tersebut.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Fenomena PHK Menghantui Indonesia Pada 2023, Sektor Apa Saja?

Fenomena PHK Menghantui Indonesia Pada 2023, Sektor Apa Saja?

Penerapan Kurikulum Merdeka, SDN 001 BU Gelar Karya P5

Penerapan Kurikulum Merdeka, SDN 001 BU Gelar Karya P5

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati.

Ranperda PUG Diajukan ke Kemendagri, Ditarget Rampung November 2023

10 November 2023
Baharuddin Demmu Saat Menyambangi desa muara Kaman ulu

Kunjungan ke Desa Muara Kaman Ulu, Baharuddin Demmu Terima Banyak Usulan dan Aspirasi Warga

10 November 2023
Pakai QRIS Sekarang Kena Biaya 0,3 Persen, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Pakai QRIS Sekarang Kena Biaya 0,3 Persen, Ini Penjelasan Bank Indonesia

16 Juli 2023
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam Dorong Pemkot Tingkatkan Promosi Wisata

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam Dorong Pemkot Tingkatkan Promosi Wisata

29 Juni 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kusnadi Resmi Pimpin PWI Bontang 2026 – 2029 13 Februari 2026
  • Rayakan HUT ke-6 dan HPN 2026, JMSI Bontang Fokus Benahi Perusahaan Pers, Siapkan Program Prioritas 8 Februari 2026
  • Pernyataan Sikap Tegas PUSHAM-MT Unmul Kecam Konten Diskriminatif terhadap Penyandang Disabilitas di Media Sosial 7 Februari 2026
  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...