Minggu, September 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Bank BRI Tetap Buka Ruang Diskusi, Soal Eksekusi Pihak Pengadilan Saran Jafar Sidik Lakukan Upaya Hukum

inspirasa.co by inspirasa.co
10 Oktober 2023
in Daerah
0
Bank BRI Tetap Buka Ruang Diskusi, Soal Eksekusi Pihak Pengadilan Saran Jafar Sidik Lakukan Upaya Hukum

Forum wahana informasi rakyat salurkan aspirasi bersama Jafar Sidik diwawancara awak media usai mediasi di Kantor Pengadilan Negeri Bontang, pada Selasa (10/10/2023).

434
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Demonstrasi forum wahana informasi rakyat salurkan aspirasi mengawal Jafar Sidik, sebagai pemilik agunan atau aset bangunan yang disengketakan, di Bank BRI dan Kantor Pengadilan Negeri berlangsung kondusif. Pada Selasa (10/10/2023).

Sebelumnya demonstrasi yang dilakukan di Bank BRI, pihak Jafar Sidik diterima oleh pihak Bank BRI, dalam hal ini Branch Office Head BRI Cabang Bontang, Pandu Kesuma Wardhana, untuk membicarakan persoalan tersebut.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing

Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring

Branch Office Head BRI Cabang Bontang, Pandu Kesuma Wardhana menekankan, proses lelang sudah sesuai prosedur. Prosedur dan aturan sebagaimana yang dilaksanakan KPKNL.

“Jadi tidak benar adanya tudingan mal administrasi itu,” Jelasnya.

Pandu Kesuma Wardhana menjelaskan, proses lelang yang dilakukan pihaknya pada tahun 2021 lalu, harga lelang sudah ditetapkan Rp 2,1 miliar, lantaran hasil perhitungan bangunan dinilai tak sampai sebesar Rp 5 miliar.

“Kita akan tetap fasilitasi untuk membuka ruang diskusi,” Pungkasnya.

Adapun Jafar Sidik, tetap kukuh jika harga lelang yang ditetapkan BRI senilai Rp 2,1 miliar, dianggap kecil. Menurutnya nilai yang ditetapkan itu, memberatkan dirinya.

Maka dari itu, Jafar meminta, harga lelang bisa lebih tinggi, sebesar Rp 3,6 miliar. “Penilaian dari tim yang saya bentuk, total harga baru sebanyak Rp 3,6 miliar,” Jelasnya.

Sementara itu, demonstrasi yang dilakukan, Kantor Pengadilan Negeri juga berlangsung kondusif, dikawal petugas kepolisian Bontang.

Para demonstrasi diterima Ketua Pengadilan Negeri Bontang Lely Triantini, dengan dilakukan mediasi selama 1 jam.

Usai dilakukan Mediasi, Andi Abdul Haris dari forum wahana informasi rakyat salurkan aspirasi, bersama Jafar Sidik, mengungkapkan, pihaknya meminta ada rasa keadilan terkait persoalan ini. Terlebih Pengadilan Negeri (PN) Bontang tetap akan melakukan eksekusi, pada Rabu 11 Oktober 2023 esok.

“Kami menyampaikan supaya ada rasa keadilan disini. Karena tinggkat agunan pertama tidak sesuai dengan yang ada sekarang, jadi kami meminta keadilan,” Jelasnya.

Sementara itu, Jafar Sidik mengakui, eksekusi yang akan dilakukan, menurutnya sudah sesuai prosedur.

“Jika sudah dilakukan eksekusi, saya tidak akan melawan Pengadilan dan KPKNL, karena lelang sudah sesuai dengan yang dilaporkan, tinggal saya akan melakukan diskusi bersama pembeli (Red pemenang lelang),” Ungkapnya.

Lebih jauh Jafar Sidik bilang, akan melakukan komunikasi bersama pemenang lelang, untuk bersama-sama mengambil langkah selanjutnya.

Pengadilan Negeri (PN) Bontang saran lakukan upaya hukum

Adapun, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bontang Lely Triantini mengatakan, pada dasarnya pihak PN menerima masukan yang disampaikan pihak Jafar Sidik, secara terbuka.

“Bahwa permohonan eksekusi ini, bukan berdasarkan putusan PN Bontang. Tetapi berdasarkan risalah lelang, jadi mengenai substansi unek-unek dari awal sampai terbitnya nanti risalah lelang itu, bukan menjadi domain PN Bontang,” Jelas Lely Triantini.

Lely Triantini menjelaskan yang menjadi domain atau permohonan proses ekseskusi, seperti melalui proses Aanmaning yang sudah dilalui, paling lama sekitar 6 bulan, hingga nanti dilakukan peroses eksekusi.

“Dan apabila pihak Jafar Sidik keberatan, soal ekseskusi ini, silahkan melakukan upaya hukum yang sudah ditentukan pengadilan,” Ungkapnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pembangunan Jalan di Desa Embalut Dikebut, Kades Yakin Ekonomi Warga Meningkat

Pembangunan Jalan di Desa Embalut Dikebut, Kades Yakin Ekonomi Warga Meningkat

Workshop Transformasi Digital Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Diskominfo Pemprov-Kukar, Diikuti KIM Se-Kaltim

Workshop Transformasi Digital Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Diskominfo Pemprov-Kukar, Diikuti KIM Se-Kaltim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD Kutim Joni Menghadiri Kutim Bersholawat

Ketua DPRD Kutim Joni Menghadiri Kutim Bersholawat

6 November 2023
Hadiri Kegiatan Jalan Sehat, Ananda Emira Moeis Senang Melihat Antusias Warga

Hadiri Kegiatan Jalan Sehat, Ananda Emira Moeis Senang Melihat Antusias Warga

26 Februari 2023
Deni Hakim:  Banjir Tak Selesai Kalau Pembangunan di Sempadan Sungai Tak Dibatasi

Deni Hakim: Banjir Tak Selesai Kalau Pembangunan di Sempadan Sungai Tak Dibatasi

24 Juli 2025
Pemerintah Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya di Indonesia Jadi 35 Persen

Pemerintah Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya di Indonesia Jadi 35 Persen

2 Oktober 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...