Inspirasa.co – Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menerima keluhan dari masyarakat Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Hal tersebut ia dapatkan saat melakukan kunjungan ke Desa tersebut beberapa waktu lalu.
Di lokasi yang di kelilingi oleh perusahaan tambang tersebut, Baharuddin Demmu banyak mendapatkan Keluhan oleh masyarakat mengingat konsesi pertambangan yang semakin mendekati lahan masyarakat.
Namun, Baharudin Demmu mengungkapkan bahwa perusahaan tambang tidak dapat mengambil lahan masyarakat agar di ubah statusnya menjadi HGU tanpa mengacu kepada regulasi yang sudah atur dalam undang-undang.
“Semuanya sudah diatur di dalam regulasi di mana perusahaan tambang dapat mengambil lahan masyarakat hanya jika hak-hak masyarakat atas tanah tersebut telah di bebaskan.Sebagaimana yang telah di atur di dalam UU No.3 Tahun 2020 Tentang Minerba,” bebernya ketika ditemui di kantornya belum lama ini.
Selain terkait aktivitas tambang yang telah semakin mendekati lahan permukiman warga. Banyak warga juga menyampaikan keinginan terkait pemanfaatan lahan pasca tambang yang dianggap cukup berpotensi untuk aktivitas pertanian dan peternakan.
Baharuddin Demmu, yang juga merupakan ketua Komisi I DPRD Kaltim mengapreasi keinginan masyarakat untuk manfaatkan lahan pasca tambang untuk dipakai untuk pembangunan sektor pertanian dan peternakan .
“Saya sangat mengapresiasi keinginan positif tersebut karena lebih memiliki dampak ekonomis yang lebih menguntungkan. Khususnya, ketika berbicara efek jangka panjangnya di banding masyarakat membebaskan lahannya kepada perusahaan tambang yang beroperasi di desa tersebu,”tuturnya
Selain mendapatkan keresahan masyarakat terkait pemanfaatan lahan pasca tambang. Baharuddin Demmu juga mendapatkan berbagai aspirasi yaitu,usulan bantuan pengerasan jalan,dan usulan bantuan berupa pupuk untuk kelompok tani di RT 26 dan RT 27 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.(Advertorial/DPRD Kaltim)
Discussion about this post