Samarinda – Persoalan ketenagakerjaan di Kota Samarinda kembali jadi sorotan. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menyuarakan keprihatinannya terhadap sejumlah pelanggaran yang masih kerap dilakukan oleh perusahaan, mulai dari upah lembur yang tak dibayar hingga status usaha yang dimanipulasi.
“Masih banyak perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah lembur dan aturan jam kerja,” tegas Harminsyah, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, ada pengusaha yang sengaja mengklaim perusahaannya sebagai usaha mikro demi menghindari kewajiban membayar upah minimum sesuai ketentuan. Padahal secara kapasitas dan omset, perusahaan tersebut sudah masuk kategori menengah.
“Ini bentuk akal-akalan yang jelas merugikan pekerja. Pemerintah harus lebih tegas,” tambahnya.
Isu lain yang juga disorot Harminsyah adalah belum adanya perlindungan hukum yang memadai bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di1 pelabuhan Samarinda. Padahal, kelompok pekerja ini berperan penting dalam aktivitas logistik dan perdagangan kota.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti angka pengangguran di kalangan pemuda Samarinda yang menurutnya perlu diatasi dengan kebijakan penciptaan lapangan kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
“TKBM dan tenaga kerja muda di Samarinda masih belum sepenuhnya terlindungi. Ini masalah nyata yang harus segera ditangani,” kata Harminsyah.
Sebagai bentuk komitmen, Komisi IV DPRD berencana membuka ruang dialog dengan semua pemangku kepentingan mulai dari asosiasi pengusaha, serikat buruh, hingga dinas terkait untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adil bagi semua pihak.
“Kami ingin regulasi yang tegas, tapi tetap adil. Ini bukan sekadar soal aturan, tapi tentang keberpihakan terhadap buruh lokal,” tutupnya.(ADV)
Discussion about this post