Inspirasa.co – Gelombang aksi demonstrasi mengawal DPR RI untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada, juga berlangsung di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Demonstrasi dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi (AMBMK), seperti KNPI, Badan Eksekutif Mahasiswa (HMI) dan Ormas di Bontang.
Demonstrasi dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Simpang 3 Ramayana Jalan MH Thamrin. Jumat (23/8/2024) siang.
Dalam orasi yang disampaikan, Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi (AMBMK), merasa terpanggil untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada tersebut.
Orasi yang disampaikan, AMBMK meminta agar KPU mematuhi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas minimal pencalonan kepala daerah.
“Kami aliansi AMBMK terpanggil untuk mengawal putusan MK. Dan meminta agar KPU menjalankan putusan yang ditetapkan MK,” Jelasnya.
Dalam orasinya AMBMK membawa sejumlah poster bertuliskan seperti Kawal putusan MK, Save Konstitusi, DPR RI Dungu. Aksi demonstrasi AMBMK dikawal 3 pleton aparat kepolisian.
Demonstrasi diikuti 2 Anggota DPRD Bontang dari Partai PDI-P
Aksi demonstrasi tampak pula diikuti oleh dua anggota DPRD dari Partai PDI-P Winardi dan Joni Alla’ Padang.
Winardi mengatakan, dua putusan MK mengenai ambang batas (treshold) maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024 bersifat multak dan mengikat tanpa perlu aturan tambahan.
“Putusan MK ini implementasinya bersifat langsung atau self executing,” kata pria yang akrab disapa Awin ini.
Dia juga mengatakan dua putusan MK itu adalah bentuk kemajuan demokrasi. Putusan itu adalah kehendak publik, layak diapresiasi, dan mestinya langsung dijalankan.
Dia pun menyayangkan sikap DPR RI yang seolah mengingkari kehendak rakyat.
Masifnya gelombang protes di sejumlah daerah, Awin menilai ini adalah bentuk keresahan publik yang gerah dan tidak tahan melihat tindakan sewenang-wenang elit di pusat yang menggunakan alat-alat negara guna melegitimasi kepentingn kelompok.
“Warga punya hak menyampaikan keresahannya, misalnya dalam bentuk aksi jalanan seperti ini,” Jelasnya.
Discussion about this post