Inspirasa.co – Provinsi Kalimantan Timur telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, naik 4,98% menjadi Rp 3.360.858.
Sementara besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bontang, menyusul juga akan ditetapkan. Hal ini disampaikan Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Andi Kurniawansyah.
“Besaran UMK Bontang akan dibahas dalam rapat unsur Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang pada 29 November 2023 mendatang,” Ujarnya Jumat (24/11/2023).
Dijelaskan Andi Kurniawansyah, kenaikan UMK 2024 yang akan ditetapkan unsur Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Penerapan kenaikan upah minimum didasarkan dalam rumus perhitungan upah minimum 2024,” Jelasnya.
Rumus kenaikan upah minimum, mencakup Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi hingga Indeks. Adapun, hasil penetapan pada rapat dalam unsur Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang, akan disampaikan ke Gubernur Kaltim.
Sebagai informasi UMK Bontang di 2023 ini sebesar Rp 3,4 juta, berkisar 5,69 persen atau setara dengan Rp 192.621.
Discussion about this post