Inspirasa.co – Bawaslu Kota Bontang, bersama tim gabungan, terdiri dari KPU, Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Satpol PP, Polres – TNI dan Instansi lainnya, akan melakukan penertiban dan pencopotan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, esok 3 Januari 2024.
Pejabat Bawaslu Bontang, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman menjelaskan, APK yang dicopot adalah APK yang dianggap melanggar aturan PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketentuan larangan itu pun diatur dalam pasal 33, 34, 70 dan 71 PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, mempertimbangkan kebersihan, ketertiban jalan, dan keindahan kota.
Pasal ini mengatur larangan pemasangan APK di lokasi seperti tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah.
Sebelum melakukan penertiban APK, Bawaslu telah melayangkan surat himbauan penertiban secara mandiri, kepada keseluruh partai dan peserta Pemilu 2024 pada 23 Desember 2023.
“Dalam surat himbauan itu diminta untuk dilakukan penertiban secara mandiri di sertai foto dan lokasi APK yang dimaksud,” Ujarnya Selasa (2/1/2024).
Selain itu, seluruh partai atau pun peserta pemilu telah diberikan waktu selama 3 hari untuk melakukan penertiban secara mandiri. Namun hingga saat ini, belum ada perubahan pemasangan APK yang dilakukan.
“Sudah ada beberapa yang ditertibkan secara mandiri, namun masih banyak ditemukan yang masih melanggar, khususnya ditiang listrik, pohon dan fasilitas umum yang dilarang dalam PKPU no 15 tersebut,” Jelasnya.
Penertiban APK akan dilakukan secara menyeluruh di 3 Kecamatan, Bontang Selatan, Utara dan Barat.
Discussion about this post