Kamis, April 16, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Nasional

Bharada E Ganti Pengacara, Deolipa Yumara Tuntut Fee 15 Triliun untuk Foya-foya

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Agustus 2022
in Nasional
0
Bharada E Ganti Pengacara, Deolipa Yumara Tuntut Fee 15 Triliun untuk Foya-foya

Mantan penasihat hukum Brigadir E, Deolipa Yumara. (ist)

344
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co — Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, meminta fee atau bayaran sebesar Rp15 triliun kepada negara, supaya bisa foya-foya. Permintaan fee tersebut dilakukan setelah kuasanya sebagai pengacara Bharada E dicabut.

Penunjukan Deolipa Yumara sebagai pengacara Bharada E dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca juga :

Investasi Gizi di Ibu Kota Baru, Langkah Otorita IKN untuk Anak Sehat dari Pintu ke Pintu

Wamendagri Tantang Warga Viralkan Oknum ASN Nakal Jadikan WFH Ajang Keluyuran

“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun supaya saya bisa foya-foya,” ujar Deolipa dikutip dari Kompas.tv Jumat (12/8/2022).

Deolipa menegaskan, statusnya sebagai kuasa hukum Bharada E dari tanggal 6-10 Agustus 2022 berdasarkan penunjukan negara.

Jika permintaan fee sebesar Rp15 triliun tersebut tidak dibayarkan, Deolipa mengancam akan menggugat sejumlah pejabat negara.

“Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada? Ya kalau enggak ada, kita gugat,” tuturnya.

Sejumlah pihak yang akan dituntut jika fee tidak dibayarkan tersebut antara lain, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Gugatan akan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya seperti diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara.

“Iya betul,” ujar Andi, Jumat (12/8).

Pencabutan kuasa oleh Bharada E tersebut tertuang dalam surat pencabutan kuasa yang beredar. Surat ini sudah dikonfirmasi oleh Andi.

Dalam surat berupa ketikan tersebut, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin per 10 Agustus 2022.

“Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani,” demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.

Bharada E juga menuliskan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak punya hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.

Ia juga mengaku bahwa surat pencabutan ini dia buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Siap-siap, Samsat Kaltim Bakal Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

Siap-siap, Samsat Kaltim Bakal Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

Binda Kaltim Gelar Vaksinasi Door To Door di Kelurahan Berebas Tengah

Binda Kaltim Gelar Vaksinasi Door To Door di Kelurahan Berebas Tengah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto ilustrasi jambret net

Seorang Perempuan Jadi Korban Jambret Saat Pulang Kerja di Bundaran Sintuk Bontang, Polisi Melacak Pelaku

27 Januari 2025
Mahasiswa Kota Bontang Gelar Aksi Dukung Pemilu Damai 2024

Mahasiswa Kota Bontang Gelar Aksi Dukung Pemilu Damai 2024

22 Desember 2023
Pesan Rendi Solihin ke Pemuda Kukar di Hari Sumpah Pemuda

Pesan Rendi Solihin ke Pemuda Kukar di Hari Sumpah Pemuda

29 Oktober 2023
Foto: Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Arfan. (int)

Angka Stunting Menurun, DPRD Kutim Minta Sosialisasi Kesehatan Tetap Digalakkan

21 Mei 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Bantu Guru Kuliah S1 Pemkot Bontang Siapkan Skema UKT Gratis 16 April 2026
  • Dirut PDAM Bontang Sebut Kenaikan Tarif Hanya 25%, Sisanya Faktor Pemakaian, Ini Penjelasannya 15 April 2026
  • Sidak Pemkot Bontang Bongkar Pemicu Tagihan Air Bengkak, Praktik Satu Pipa Ramai-Ramai, Wawali Sentil Pemilik Kontrakan 15 April 2026
  • Turun Sidak Pastikan Keadilan Tarif, Wawali Minta Sistem Penggolongan PDAM Dievaluasi 15 April 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...