Senin, Juni 30, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Nasional

Bharada E Ganti Pengacara, Deolipa Yumara Tuntut Fee 15 Triliun untuk Foya-foya

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Agustus 2022
in Nasional
0
Bharada E Ganti Pengacara, Deolipa Yumara Tuntut Fee 15 Triliun untuk Foya-foya

Mantan penasihat hukum Brigadir E, Deolipa Yumara. (ist)

336
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co — Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, meminta fee atau bayaran sebesar Rp15 triliun kepada negara, supaya bisa foya-foya. Permintaan fee tersebut dilakukan setelah kuasanya sebagai pengacara Bharada E dicabut.

Penunjukan Deolipa Yumara sebagai pengacara Bharada E dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca juga :

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Berjarak Mulai 2029, Ini Penjelasannya

Periode Kedua, Teguh Santosa Terpilih Aklamasi Ketum JMSI

“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun supaya saya bisa foya-foya,” ujar Deolipa dikutip dari Kompas.tv Jumat (12/8/2022).

Deolipa menegaskan, statusnya sebagai kuasa hukum Bharada E dari tanggal 6-10 Agustus 2022 berdasarkan penunjukan negara.

Jika permintaan fee sebesar Rp15 triliun tersebut tidak dibayarkan, Deolipa mengancam akan menggugat sejumlah pejabat negara.

“Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada? Ya kalau enggak ada, kita gugat,” tuturnya.

Sejumlah pihak yang akan dituntut jika fee tidak dibayarkan tersebut antara lain, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Gugatan akan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya seperti diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara.

“Iya betul,” ujar Andi, Jumat (12/8).

Pencabutan kuasa oleh Bharada E tersebut tertuang dalam surat pencabutan kuasa yang beredar. Surat ini sudah dikonfirmasi oleh Andi.

Dalam surat berupa ketikan tersebut, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin per 10 Agustus 2022.

“Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani,” demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.

Bharada E juga menuliskan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak punya hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.

Ia juga mengaku bahwa surat pencabutan ini dia buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Siap-siap, Samsat Kaltim Bakal Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

Siap-siap, Samsat Kaltim Bakal Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

Binda Kaltim Gelar Vaksinasi Door To Door di Kelurahan Berebas Tengah

Binda Kaltim Gelar Vaksinasi Door To Door di Kelurahan Berebas Tengah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Ket. Foto: Ketua Pelaksana Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur, Zairin Zain

Zairin Zain: Olahraga Buka Peluang Masa Depan yang Cerah

19 November 2024
Foto: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni di kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kota Bontang tahun 2025-2029 dan RKPD Kota Bontang tahun 2026.

Pemkot Bontang Susun Rancangan Awal RPJMD dan RKPD, Wali Kota: Target Rampung Bulan Mei

17 Maret 2025
Sri Mulyani Blokir Anggaran Perjalanan Dinas hingga Belanja Pegawai Senilai Rp 50,2 Triliun

Sri Mulyani Blokir Anggaran Perjalanan Dinas hingga Belanja Pegawai Senilai Rp 50,2 Triliun

19 Februari 2023
Foto Istimewa: DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke 31 Mengenai Rancangan KUA dan PPAS TA 2025

DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke 31 Mengenai Rancangan KUA dan PPAS TA 2025

11 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam Sosialisasi Pemahaman 4 Pilar Diikuti Ratusan Pelajar Kota Bontang 29 Juni 2025
  • Memutus Angka Anak Putus Sekolah, KNPI Bontang Mengajar, Membangun Semangat Belajar di Komunitas Pesisir 28 Juni 2025
  • RS Kaltim Perlu Lompatan Kualitas, Sarkowi: Alkes Canggih Bukan Lagi Pilihan, Tapi Kebutuhan 28 Juni 2025
  • Salehuddin: Tambang Ilegal di Kaltim Sudah Menggurita, Bukan Lagi Pelanggaran Biasa 28 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...