Kamis, Maret 19, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home World

Biksu Radikal Anti Islam Myanmar Ashin Wirathu Dianugrahi Penghargaan, Dianggap memiliki Pekerjaan Kebaikan Persatuan Myanmar

inspirasa.co by inspirasa.co
9 Januari 2023
in Identitas, Politik
0
Biksu Radikal Anti Islam Myanmar Ashin Wirathu Dianugrahi Penghargaan, Dianggap memiliki Pekerjaan Kebaikan Persatuan Myanmar

Biksu Myanmar Ashin Wirathu

464
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Biksu Myanmar Ashin Wirathu yang kerap kali menyebar kebencian terhadap etnis muslim Rohingya, menerima penghargaan nasional dari junta militer.

Biksu yang dijuluki “Buddhist Bin Laden” versi majalah Time pada 2013 ini dikenal sebagai biksu penghasut.

Baca juga :

CALS: Borok Seleksi Hakim, Upaya Merobohkan Mahkamah Konstitusi

Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan Akademik Tahun 2026 “Kooptasi Kampus, Ancaman Militerisme, dan Rezim Anti sains”

Majalah Time memberikannya julukan itu terkait perannya dalam membangkitkan kebencian agama di Myanmar. Wirathu dianggal berperan dalam memicu kerusuhan komunal yang mematikan.

Meskipun begitu, pemerintah junta militer tetap mengapresiasi kontribusi Wirathu. Dia pun mendapat anugerah ‘Thiri Pyanchi’ dari penguasa Myanmar pada Selasa (3/1/2023).

Militer Myanmar diberikan penghargaan karena dianggap memiliki “pekerjaan luar biasa untuk kebaikan Persatuan Myanmar”.

Adapun, Kepala Junta Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing yang memberikan penghargaan tersebut.

Informasi yang diterima, Wirathu adalah satu dari ratusan orang yang menerima penghargaan dan gelar kehormatan, disaat junta mempersiapkan peringatan 75 tahun kemerdekaan Myanmar dari Inggris beberapa waktu lalu.

Wirathu sangat terkenal karena retorika nasionalis anti-Islamnya, terutama terhadap minoritas Muslim Rohingya.

Selain itu, Pada 2013, Wirathu jug muncul di sampul majalah Time sebagai “The Face of Buddhist Terror”.

Dimana dia menyerukan pemboikotan bisnis milik Muslim dan pembatasan pernikahan antara umat Buddha dan Muslim.

Di tahun itu, kelompok-kelompok hak asasi manusia menyerukan biksu Wirathu membantu memicu permusuhan di masyarakat.

Hal itu juga meletakkan dasar bagi militer melakukan tindakan keras pada 2017 yang memaksa sekitar 740 ribu warga Muslim Rohingya melarikan diri ke perbatasan ke Bangladesh.

Dilaporkan South China Morning Post, Wirathu kemudian dipenjara oleh pemerintahan Aung San Suu Kyi atas tuduhan penghasutan.

Pada September 2021, junta militer mengumumkan telah membebaskan Wirathu setelah semua dakwaan terhadapnya dibatalkan.

Suu Kyi (77 tahun), kini gantian ditahan, setelah digulingkan oleh kudeta militer hampir dua tahun lalu.

Berita ini telah tayang di Republika.co dengan judul: Biksu Ashin Wirathu, yang Dikenal Anti-Islam Terima Penghargaan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Tahun ini, Pertamina Pangkas Pasokan Jatah Solar untuk Bontang, Pertalite Ditambah

Tahun ini, Pertamina Pangkas Pasokan Jatah Solar untuk Bontang, Pertalite Ditambah

Sosoknya yang Eksentrik Namun Bersahaja Ini, Niat Maju Jadi Wakil Rakyat ‘Legislatif’ Bontang, Mbh Suro: Saya Gemas Ingin Perubahan

Sosoknya yang Eksentrik Namun Bersahaja Ini, Niat Maju Jadi Wakil Rakyat 'Legislatif' Bontang, Mbh Suro: Saya Gemas Ingin Perubahan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Pemimpin Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia

Pemimpin Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia

7 Desember 2022
Harga BBM Naik Lagi, Sila di Cek Daftar Harganya

Harga BBM Naik Lagi, Sila di Cek Daftar Harganya

13 Februari 2022
Penurunan DBH Kaltim, Ketua DPRD Kaltim: Ini Menjadi Jadi Tantangan Berat

Penurunan DBH Kaltim, Ketua DPRD Kaltim: Ini Menjadi Jadi Tantangan Berat

23 Mei 2025
Anggota DPRD Kutim Mulyana, Sambut Positif Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Perempuan yang di Gelar DP3A

Anggota DPRD Kutim Mulyana, Sambut Positif Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Perempuan yang di Gelar DP3A

2 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret 19 Maret 2026
  • Susun Program Organisasi, Arahan Ketua Sapma Bontang Shendy Matangkan Agenda Unggulan 19 Maret 2026
  • 4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditahan Puspom TNI 18 Maret 2026
  • Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, CALS Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait di MK 18 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...