SAMARINDA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, bersama anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menerima kunjungan kerja rombongan BK DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jumat (20/6/2025). Pertemuan berlangsung di ruang rapat BK lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, dan diisi dengan diskusi hangat seputar penguatan peran dan fungsi pengawasan etik lembaga legislatif.
Kunjungan ini bertujuan untuk menggali referensi dari DPRD provinsi terkait penerapan Kode Etik dan Tata Tertib (Tatib) yang dapat diadaptasi untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas DPRD Kutim ke depan.
“Atas nama Badan Kehormatan DPRD Kaltim dan seluruh lembaga, saya mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan ini. Ini bukan sekadar pertemuan seremonial, tapi juga ruang untuk saling belajar,” ujar Subandi.
Dalam pemaparannya, Subandi menjelaskan bahwa BK DPRD memiliki tugas utama menangani pelanggaran etik, bukan perkara pidana yang merupakan ranah aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menanggapi setiap persoalan yang muncul, terutama agar tidak gegabah dalam mengambil sikap.
“Jika ada persoalan, kita harus sigap tapi tetap tenang. Kita jaga marwah dewan, tapi juga paham batas kewenangan,” ujarnya.
Subandi juga mengingatkan pentingnya kepatuhan prosedural dalam pelaporan. BK DPRD hanya akan memproses aduan yang disampaikan secara tertulis dan disertai identitas pelapor yang jelas. Langkah ini dilakukan guna menjaga akuntabilitas serta menghindari fitnah atau laporan tanpa dasar.
“Semua aduan yang masuk harus berbentuk tertulis, disertai nama pelapor yang jelas. Itu prosedur yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya bersama memperkuat sinergi antara DPRD provinsi dan kabupaten dalam hal pengawasan etika serta peningkatan kinerja legislatif yang bersih dan berwibawa. BK DPRD Kutim pun menyambut baik diskusi ini sebagai bekal dalam menyusun strategi penegakan kode etik yang lebih sistematis dan berdampak. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post