Kamis, Agustus 6, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

DPRD Samarinda Percepat Revisi Perda Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Inklusi

inspirasa.co by inspirasa.co
26 Mei 2025
in Advetorial
0
DPRD Samarinda Percepat Revisi Perda Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Inklusi

Harmiansyah, Ketua Pansus Komisi IV DPRD Kota Samarinda

382
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di DPRD Kota Samarinda sedang dipercepat. Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, Harminsyah. Agenda ini berlangsung di gedung DPRD Kota Samarinda pada hari Senin, 26 Mei 2025.

Harminsyah menyatakan bahwa proses pembahasan telah mencapai tahap akhir. Ia optimis bahwa penyempurnaan regulasi ini akan segera selesai.

Baca juga :

DPRD Samarinda Soroti Minimnya Anggaran Pariwisata, Dorong Pengembangan Destinasi Berbasis Budaya

DPRD Samarinda Kawal Aduan SPMB, Pastikan Calon Siswa yang Belum Tertampung Diprioritaskan pada Tahap Lanjutan

“Pembahasan ini sudah memasuki tahap akhir. Kami berharap revisi ini bisa selesai sekitar bulan Mei, Juni, atau Juli,” kata Harminsyah.

Ia menjelaskan bahwa dokumen revisi sudah mulai dirumuskan, meskipun saat ini belum dalam bentuk draft final. Dokumen yang ada masih berupa rangkuman pasal-pasal dan diktum yang perlu ditinjau kembali secara menyeluruh.

“Draft-nya sudah ada, tetapi ini belum bisa disebut draft final. Masih berupa rangkuman pasal-pasal yang ada. Kami masih dalam proses meninjau bagian-bagian yang perlu direvisi,” ungkapnya.

Harminsyah menegaskan bahwa masih diperlukan proses penyempurnaan yang melibatkan pihak eksekutif.

“Tentu saja. Namun, harus ada penyempurnaan melalui kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda,” ujarnya.

Harminsyah juga menambahkan bahwa revisi perda ini mencerminkan perhatian terhadap kelompok rentan. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat regulasi agar perusahaan-perusahaan di Samarinda lebih mengakomodasi tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Ini adalah bentuk penghargaan dan kepedulian kami terhadap mereka. Kami ingin ada regulasi yang mendorong keterlibatan tenaga kerja disabilitas dalam dunia kerja,” tambahnya.

Selain itu, revisi ini juga akan mencakup ketentuan baru yang memberikan prioritas lebih besar terhadap perekrutan tenaga kerja lokal.

“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan warga Samarinda di tengah persaingan pasar kerja yang semakin ketat,” tutupnya.

Dengan target penyelesaian yang jelas dan fokus pada perlindungan kelompok rentan serta peningkatan perekrutan tenaga kerja lokal, revisi Perda Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Samarinda dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan berdaya saing.

(ADV/DPRDSmd/Huda)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Offroad Kejam Reborn di PPU Digelar 5 Juli 2025, Panitia Siapkan Hadiah Tiga Unit Motor

Offroad Kejam Reborn di PPU Digelar 5 Juli 2025, Panitia Siapkan Hadiah Tiga Unit Motor

Komisi I DPRD Kaltim Jembatani Dialog Warga Palaran dan PT IBP

Komisi I DPRD Kaltim Jembatani Dialog Warga Palaran dan PT IBP

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Dewan Sebut Bantuan Pemerintah ke Nelayan Kecil, Masih Minim

Dewan Sebut Bantuan Pemerintah ke Nelayan Kecil, Masih Minim

19 Mei 2023
Foto: Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui.

Yan Dorong Masyarakat Selesaikan Konflik Hubungan Industrial lewat DPRD dan Pengadilan

18 Juli 2024
Kantor Polres Kota Bontang

Selebgram Bontang Diamankan Polisi di Jalan Awang Long, Kedapatan Endorse Judi Online

22 Juli 2024
Dilema Penjual Bensin Eceran Pembelian di SPBU Dibatasi, Warga Terbantu Kehadiran Penjual Eceran

Dilema Penjual Bensin Eceran Pembelian di SPBU Dibatasi, Warga Terbantu Kehadiran Penjual Eceran

1 Oktober 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair 4 Agustus 2026
  • Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia 1 Agustus 2026
  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...