Samarinda – Kekayaan alam daratan Kalimantan Timur, yang kerap dijuluki Benua Etam, kini menghadapi ancaman serius. Perambahan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (KHDTK Unmul) baru-baru ini kembali memicu keprihatinan luas, menandai babak baru dalam praktik tambang ilegal yang merusak tidak hanya ekosistem hutan, tetapi juga integritas dunia pendidikan dan konservasi. Kasus ini mencuat pada April 2025, di tengah lemahnya sistem pengawasan pertambangan yang berlaku saat ini.
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zuhry, angkat bicara mengenai akar masalah yang menurutnya terletak pada struktur pengawasan yang terlalu tersentralisasi.
“Sesuai UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, pengawasan tambang berada di tangan pemerintah pusat lewat inspektur tambang,” jelas Sarkowi V Zuhry.
Hal ini, menurutnya, membuat ruang gerak daerah sangat terbatas dalam menindak langsung pelanggaran yang terjadi di wilayahnya.
Sarkowi menambahkan bahwa realita di lapangan tak semudah idealisme dalam undang-undang. Ia menyoroti keterbatasan jumlah inspektur tambang serta minimnya dukungan fasilitas dan anggaran yang membuat pengawasan tak berjalan optimal.
“Jumlah inspektur terbatas. Mereka tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan anggaran dan fasilitas,” ujarnya,
Meskipun pengawasan tambang bukan wewenang langsung pemerintah daerah, Sarkowi menolak anggapan bahwa daerah hanya bisa berdiam diri.
“Kita tidak bisa tutup mata. Pemerintah daerah dan DPRD wajib aktif melapor dan berkoordinasi,” tegasnya.
Ia menyerukan agar semua pihak, terutama di tingkat lokal, tetap proaktif menjaga lingkungan dan melindungi kawasan strategis seperti KHDTK Unmul dari tangan-tangan perusak.
Sinergi antara pusat dan daerah menjadi poin utama yang ditegaskan Sarkowi. Dalam pandangannya, kerja sama lintas lembaga dan kewenangan adalah satu-satunya jalan agar pengawasan tidak sebatas formalitas administratif.
“Kalau pusat dan daerah bisa duduk bersama, berbagi peran, dan memperkuat pengawasan, kita bisa menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku tambang ilegal,” tutup Sarkowi V Zuhry. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post