Inspirasa.co – Bocah usia 13 tahun yang menembak teman mainnya di Selambai Loktuan, Bontang Utara, kini diamankan polisi dengan pengawasan di tempat khusus, usai ditetapkan sebagai tersangka. Selasa (9/1/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menuturkan, bocah tersebut tidak ditahan namun diamankan ditempat khusus, terpisah dari orang dewasa.
“Mendapatkan pendampingan khusus dan psikologis, karena tersangka masih di bawah umur,” Jelasnya.
Baca juga: Polisi Terus Mendalami Kasus, Bocah 15 Tahun Tertembak Senapan Angin di Selambai Meninggal Dunia
Hingga saat ini, kasus itu masih terus dilakukan pendalaman terkait kepemilikan senapan angin yang digunakan.
Tersangka dijerat pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Discussion about this post