Inspirasa.co – Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diperoleh Kota Bontang, Kalimantan Timur. Penganugerahan itu diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Bontang Najirah dan didampingi Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam di Samarinda pada Rabu (10/5/2023).
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, capaian penganugrahan WTP ini merupakan kali ke-9 sejak tahun 2015, yang sukses diboyong Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kaltim.
Dalam penganugerahan itu, opini BPK melihat Pemkot Bontang tertib baik secara administrasi, akuntabilitas, dan memenuhi kaidah pengelolaan keuangan negara.
“Alhamdulillah Bontang kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kaltim,” ujarnya, Kamis (11/5/2023).
Ia pun mengaku sangat bangga atas capaian tersebut, dan mengapresiasi kepada Pemkot Bontang bersama seluruh jajarannya, yang telah bekerja keras mempertahankan predikat ini. Sehingga diharapakan Pemkot Bontang dapat terus mempertahankan laporan keuangan secara akuntabilitas ditengah pandemi menjadi tantangan bagi tiap daerah.
“Semoga predikat ini bisa kita pertahankan. Dan saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI perwakilan Kaltim, khususnya kepada Tim Pemeriksa LKPD Kota Bontang tahun 2022,” tutupnya.
Meski mendapatkan penghargaan WTP dari BPK RI perwakilan Kaltim, Pemkot Bontang tetap menerima 4 catatan dari BPK di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkot Bontang tahun anggaran 2022. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono di dalam siaran persnya menyebutkan catatan tersebut yakni diantaranya :
1. Kekurangan volume belanja modal dan belanja pemeliharaan, mengakibatkan kelebihan bayar senilai Rp 371,77 juta.
2. Denda keterlambatan pekerjaan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) belum dikenakan. Sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah secara tepat waktu. Tertundanya penerimaan daerah minimal sebesar Rp 422,82 juta.
3. Ketetapan nilai piutang PBB-P2 belum dilaksanakan secara memadai. Sehingga piutang PBB-P2 tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp 5,883 miliar.
4. Pengelolaan investasi jangka panjang pada Perumda-AUJ dan anak perusahaan belum memadai. Sehingga nilai penyertaan modal Pemkot Bontang pada Perumda-AUJ (31/12/2022) belum menggambarkan kondisi sebenarnya.
Discussion about this post