Selasa, Juli 22, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

BPJS Kesehatan Tegaskan Program JKN Tidak Dihapus, Usai Kelas Rawat Inap Standar Berlaku

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Mei 2024
in Health, Nasional
0
BPJS Kesehatan Tegaskan Program JKN Tidak Dihapus, Usai Kelas Rawat Inap Standar Berlaku
330
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – BPJS Kesehatan tegaskan tidak ada penghapusan kelas setelah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.

Hal ini ditegaskan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, merespons atas maraknya informasi mengenai penerapan KRIS bakal secara otomatis menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan.

Baca juga :

3 Orang Penumpang Kapal KM Barcelona Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya

Pakar SEVIMA & Wakil Menteri Pendidikan Tinggi: Kampus Berdampak Sejahterakan Masyarakat Madura

Rizzky Anugerah menegaskan, bawah sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dihapus usai pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Rizzky menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tak membahas soal penghapusan kelas.

“Jika dilihat narasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, secara eksplisit tidak ada satu kata atau satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3,” kata Rizzky melalui keterangan resmi, Selasa (14/5/2024) disadur Inspirasa.co dari cnnindonesia.com.

Usai Perpres tersebut diundangkan maka mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri kesehatan.

“Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh menteri kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” imbuhnya.

Rizzky pun menuturkan sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Rinciannya, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 iurannya Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas 3 hanya Rp35 ribu.

Di sisi lain, Rizzky menuturkan ada peluang tarif iuran BPJS Kesehatan itu naik. Hal ini tergantung hasil evaluasi penerapan KRIS.

“Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizzky mengatakan dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS ini sebetulnya upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.

Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.

“Sampai dengan Perpres ini diundangkan, pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya. Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta,” ucap Rizzy.

“Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya. Sumber (cnnindonesia.com).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Bandara peswat Balikpapan

Menparekraf Sandiaga Uno Soroti Mahalnya Tiket Pesawat ke Balikpapan, Jadi PR Pemerintah

Foto: Rapat Paripurna DPRD Kutim Ke-25, penyampaian tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua buah raperda. (ist)

DPRD Gelar Paripurna Ke-25, Pemerintah Sampaikan Tanggapan Terhadap Pandangan FraksiFraksi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Pihak Kepolisian Lakukan Penyelidikan Dilokasi Terbakarnya KM Pantokrator

Pihak Kepolisian Lakukan Penyelidikan Dilokasi Terbakarnya KM Pantokrator

26 Januari 2022
Masa Sidang III DPRD Kota Bontang, di Gedung DPRD Bontang, Senin (24/6/2024).

Pemkot Bontang Bacakan RPJPD 2025-2045, Dewan: Ini Kewajiban Pemerintah Daerah

1 Juli 2024
Dokumen B1.KWK diserahkan oleh Sekretaris DPD Gerindra Kaltim Seno Aji, di Kantor DPD Gerindra Kaltim, Senin (26/8/2024) siang.

Neni Moerniaeni dan Agus Haris Resmi Terima Dokumen B1-KWK dari Gerindra untuk Mendaftar ke KPU

26 Agustus 2024
Dinilai Sukses Tangani Banjir, Bontang Menerima Penghargaan dari PBB, AH: Masyarakat Kita Menangis Setiap Banjir Datang

Dinilai Sukses Tangani Banjir, Bontang Menerima Penghargaan dari PBB, AH: Masyarakat Kita Menangis Setiap Banjir Datang

18 Mei 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Neni Tegaskan Komitmen Pemkot Cegah Stunting Sejak Usia Dini Lewat Berbagai Regulasi dan PAUD Jadi Garda Terdepan 22 Juli 2025
  • Langkah Pemkot Uji Emisi untuk Udara Sehat, Neni Tekankan Rutin Dilakukan Libatkan Semua Pihak dan Efisiensi Bahan Bakar 22 Juli 2025
  • Wawali Agus Haris Datangi Rumah Warga Nyaris Roboh di Kelurahan Berbas Pantai 22 Juli 2025
  • Klarifikasi Resmi Polres Bontang Kejar Pengemudi Ugal-Ugalan, 3 Personil Polisi dan 1 Karyawan BUMN Alami Luka Ringan 21 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...