Rabu, Agustus 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

BPJS Kesehatan Tegaskan Program JKN Tidak Dihapus, Usai Kelas Rawat Inap Standar Berlaku

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Mei 2024
in Health, Nasional
0
BPJS Kesehatan Tegaskan Program JKN Tidak Dihapus, Usai Kelas Rawat Inap Standar Berlaku
346
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – BPJS Kesehatan tegaskan tidak ada penghapusan kelas setelah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.

Hal ini ditegaskan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, merespons atas maraknya informasi mengenai penerapan KRIS bakal secara otomatis menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan.

Baca juga :

IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng”

DPRD Bontang Ungkap Alasan Kuota PBI BPJS Dikurangi, Ditentukan Berdasarkan Data Kemiskinan BPS

Rizzky Anugerah menegaskan, bawah sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dihapus usai pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Rizzky menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tak membahas soal penghapusan kelas.

“Jika dilihat narasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, secara eksplisit tidak ada satu kata atau satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3,” kata Rizzky melalui keterangan resmi, Selasa (14/5/2024) disadur Inspirasa.co dari cnnindonesia.com.

Usai Perpres tersebut diundangkan maka mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri kesehatan.

“Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh menteri kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” imbuhnya.

Rizzky pun menuturkan sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Rinciannya, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 iurannya Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas 3 hanya Rp35 ribu.

Di sisi lain, Rizzky menuturkan ada peluang tarif iuran BPJS Kesehatan itu naik. Hal ini tergantung hasil evaluasi penerapan KRIS.

“Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizzky mengatakan dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS ini sebetulnya upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.

Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.

“Sampai dengan Perpres ini diundangkan, pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya. Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta,” ucap Rizzy.

“Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya. Sumber (cnnindonesia.com).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Bandara peswat Balikpapan

Menparekraf Sandiaga Uno Soroti Mahalnya Tiket Pesawat ke Balikpapan, Jadi PR Pemerintah

Foto: Rapat Paripurna DPRD Kutim Ke-25, penyampaian tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua buah raperda. (ist)

DPRD Gelar Paripurna Ke-25, Pemerintah Sampaikan Tanggapan Terhadap Pandangan FraksiFraksi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Koalisi Pers Kaltim: Doxing Adalah Teror, Bukan Kritik – Lindungi Kebebasan Pers di Era Digital!

Koalisi Pers Kaltim: Doxing Adalah Teror, Bukan Kritik – Lindungi Kebebasan Pers di Era Digital!

18 Mei 2025
Gelaran Urban Fest Volume 2 resmi dibuka di Lapangan MTQ Bessai Berinta, Jumat (17/10/2025).

150 UMKM dan Musisi Muda Meriahkan Urban Fest Volume 2 Resmi Dibuka

17 Oktober 2025
Kios POM Mini Terbakar di Samarinda, Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka

Kios POM Mini Terbakar di Samarinda, Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka

10 Desember 2023
Penampilan DPMPTSP Bontang di BCC sebelumnya. (Istimewa)

DPM-PTSP Bontang Akan Turunkan 28 Personel Meriahkan Bontang City Carnival 2025

24 Oktober 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair 4 Agustus 2026
  • Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia 1 Agustus 2026
  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...