Inspirasa.co – Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule melaporkan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto ke Propam Polri.
Laporan itu terkait dugaan gratifikasi atau suap penerimaan uang koordinasi dari pengepulan tambang batubara ilegal di Kutai Kalimantan Timur milik Ismail Bolong yang diketahui merupakan mantan anggota polisi yang pernah bertugas di satuan Intelkam Polresta Samarinda Kaltim.
Saat mendatangi Mabes Propam Polri, Ketua Majelis ProDem ini membawa salinan dokumen Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Biro Pengamanan Internal Polri Nomor R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang menyebut aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim diduga menyetorkan sejumlah ke pejabat di Polda Kaltim dan Mabes Polri.
Laporannya ini juga buntut dari peryantaan Ismail Bolong yang menyebut, Komjen Pol Agus Indrianto rutin menerima dana setoran darinya sebesar Rp 6 miliar, hasil pengepulan tambang batu bara ilegal tersebut. Pun ia mengatakan telah memberikan uang sebanyak tiga kali pada tahun 2021.
”Kami memohon kepada Kepala Divisi Profesi Dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Mabes Polri) agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang di duga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri,”pungkasnya.
Discussion about this post