Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Buruh Bongkar Muat Diringkus Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 2,69 Gram Berkat Informasi Warga

inspirasa.co by inspirasa.co
9 Oktober 2022
in Daerah
0
Buruh Bongkar Muat Diringkus Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 2,69 Gram Berkat Informasi Warga

Pria paruh baya warga Berbas Pantai berinisial B (56) diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan

340
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Seorang pria paruh baya warga Berbas Pantai berinisial B (56) diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,69 gram, pada Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 22.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, berawal dari informasi warga yang menyebutkan jika tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

“Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 plastik klip berisi poketan narkotika jenis sabu, 1 plastik klip berisi 2 poket dan 1 plastik klip berisi 5 poket. Jadi totalnya 2,69 gram,” sebutnya.

Selain itu, ditemukan beberapa barang bukti lainnya yakni Handphone merk Vivo warna biru, uang tunai senilai 500 ribu rupiah, sendok , korek gas.

Barang bukti Polres Bontang

“Semua barang bukti diakui adalah milik tersangka yang sehari-hari aktivitasnya merupakan buruh bongkar muat ikan di Prakla,” imbuhnya.

Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Lia Abdullah
Editor : Ars

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pedagang Ikan Keluhkan Saluran Limbah Tersumbat, UPT Pasar Imbau Jangan Buang Sampah Sembarangan

Pedagang Ikan Keluhkan Saluran Limbah Tersumbat, UPT Pasar Imbau Jangan Buang Sampah Sembarangan

Dihadiri Ribuan Masyarakat, Teriakan Menangkan Partai Golkar Menggema pada Perayaan HUT Golkar di Bontang

Dihadiri Ribuan Masyarakat, Teriakan Menangkan Partai Golkar Menggema pada Perayaan HUT Golkar di Bontang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Ket. Foto: Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman

Atlet Kaltim Jalani Pemusatan Latihan, Targetkan Prestasi Gemilang di Pra POPNAS 2024

30 Oktober 2024
Pandi Sebut Propemperda Berperan Penting pada Pemerintah dan Masyarakat

Pandi Sebut Propemperda Berperan Penting pada Pemerintah dan Masyarakat

2 Desember 2024
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin.

Salehuddin Nilai Penyebaran Informasi Beasiswa Kaltim Tuntas belum Merata

15 November 2023
Foto Istimewa: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Rencana Panglima TNI Rekrut Penyandang Disabilitas Menjadi Prajurit TNI

1 Februari 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS 6 Juni 2025
  • Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0 5 Juni 2025
  • Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina 5 Juni 2025
  • Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI 5 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...