Kamis, November 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Buruh Bongkar Muat Diringkus Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 2,69 Gram Berkat Informasi Warga

inspirasa.co by inspirasa.co
9 Oktober 2022
in Daerah
0
Buruh Bongkar Muat Diringkus Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 2,69 Gram Berkat Informasi Warga

Pria paruh baya warga Berbas Pantai berinisial B (56) diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan

359
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Seorang pria paruh baya warga Berbas Pantai berinisial B (56) diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,69 gram, pada Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 22.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, berawal dari informasi warga yang menyebutkan jika tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca juga :

Warga Bontang Padati Bazar Sembako Murah dan Donor Darah HUT ke-62 Golkar, Andi Faiz: Golkar Hadir Bersama Rakyat

Kemeriahan Turnamen Minisoccer Galanita Ibu-Ibu Bontang Awali Rangkaian HUT ke-62 Partai Golkar

“Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 plastik klip berisi poketan narkotika jenis sabu, 1 plastik klip berisi 2 poket dan 1 plastik klip berisi 5 poket. Jadi totalnya 2,69 gram,” sebutnya.

Selain itu, ditemukan beberapa barang bukti lainnya yakni Handphone merk Vivo warna biru, uang tunai senilai 500 ribu rupiah, sendok , korek gas.

Barang bukti Polres Bontang

“Semua barang bukti diakui adalah milik tersangka yang sehari-hari aktivitasnya merupakan buruh bongkar muat ikan di Prakla,” imbuhnya.

Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Lia Abdullah
Editor : Ars

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pedagang Ikan Keluhkan Saluran Limbah Tersumbat, UPT Pasar Imbau Jangan Buang Sampah Sembarangan

Pedagang Ikan Keluhkan Saluran Limbah Tersumbat, UPT Pasar Imbau Jangan Buang Sampah Sembarangan

Dihadiri Ribuan Masyarakat, Teriakan Menangkan Partai Golkar Menggema pada Perayaan HUT Golkar di Bontang

Dihadiri Ribuan Masyarakat, Teriakan Menangkan Partai Golkar Menggema pada Perayaan HUT Golkar di Bontang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Joni Komitmen Memperjuangkan Aspirasi Nelayan Desa Teluk Lombok

Joni Komitmen Memperjuangkan Aspirasi Nelayan Desa Teluk Lombok

28 November 2024
Menakar Independensi Media dalam Momen Pilkada Serentak 2024

Menakar Independensi Media dalam Momen Pilkada Serentak 2024

17 November 2024
Foto: Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri yang juga CEO MSI Grup.

Catatan untuk Bang Sukri: Berpulangnya Sang Perajut Silaturahmi, Menghidupkan JMSI di Benua Etam

17 April 2026
Resmi Hari Ini BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru, Seperti Apa Penampakannya

Resmi Hari Ini BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru, Seperti Apa Penampakannya

18 Agustus 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Warga Bontang Padati Bazar Sembako Murah dan Donor Darah HUT ke-62 Golkar, Andi Faiz: Golkar Hadir Bersama Rakyat 5 November 2026
  • Kemeriahan Turnamen Minisoccer Galanita Ibu-Ibu Bontang Awali Rangkaian HUT ke-62 Partai Golkar 4 November 2026
  • DPRD Kukar Sidak Turap Taman Musik yang Longsor, Minta Perbaikan Menyeluruh Segera Dilakukan 4 November 2026
  • Bareskrim Polri Tetapkan 3 Perwira Tinggi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden 3 November 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...