Sabtu, Juni 7, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Buruh di Seluruh Indonesia akan Aksi Besar-Besaran Tuntut Kenaikan Upah dan Pencabutan Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Oktober 2024
in Daerah, Politik
0
Foto Dok Partai Buruh (Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal).

Foto Dok Partai Buruh (Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal).

321
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia berencana melakukan aksi pada 24 hingga 31 Oktober 2024.

Mereka menuntut kenaikan upah minimum 2025 dan pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, aksi ini merupakan perjuangan untuk hidup layak.

“Kami menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025,” Ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis, (10/10/2024).

Menurut Said Iqbal, tuntutan ini juga mencakup pencabutan klaster ketenagakerjaan dan klaster terkait petani dalam UU Cipta Kerja.

Ia menilai bahwa regulasi tersebut membuka jalan bagi fleksibilitas kerja yang merugikan dan mengikis hak-hak dasar pekerja.

“UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, telah merampas hak-hak buruh yang seharusnya dilindungi. Kami menuntut agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil yang diajukan KSPI dan Partai Buruh dalam memutuskan perkara ini,” kata Said Iqbal.

Rangkaian aksi akan dimulai di Jakarta dan dilanjutkan secara serentak maupun bergelombang di berbagai wilayah seperti Bandung Raya, Tangerang Raya, serta daerah-daerah di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

“Selama tujuh hari, suara buruh akan menggema dari satu kota ke kota lain, menyampaikan tuntutan kami,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal menegaskan bahwa jika pada 1 November 2024 pemerintah tetap menetapkan kenaikan upah minimum di bawah 8 persen atau bahkan di bawah tingkat inflasi, dan jika putusan Mahkamah Konstitusi mengesahkan UU Cipta Kerja yang merugikan buruh, maka Partai Buruh dan KSPI akan melanjutkan dengan mogok nasional pada November 2024. Mogok ini direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut.

“Mogok nasional adalah langkah terakhir kami, dan kami harap pemerintah mendengar sebelum itu terjadi. Jika kebijakan tetap tidak berpihak kepada buruh, kami tidak akan tinggal diam. Aksi mogok ini adalah langkah tegas kami untuk memperjuangkan hak buruh di negeri ini, sekali lagi, apabila kenaikan upah di bawah inflansi dan putusan Mahkamah Konstitusi merugikan buruh” kata Said Iqbal. (Tempo.co)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sutomo Jabir-Nasrullah Komitmen Dorong Industri Ramah Lingkungan di Bontang

Sutomo Jabir-Nasrullah Komitmen Dorong Industri Ramah Lingkungan di Bontang

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bontang Neni Moerniaeni-Agus Haris sambangi pedagang UMKM di Sunday Market, di kawasan Gor PKT. Minggu (13/10/2024).

Program Neni-Agus Ciptakan Lapangan Pekerjaan Lewat UMKM Naik Kelas Berikan Pelatihan dan Bantuan Modal

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Kukar Land Festival Pecahkan Rekor MURI Penggunaan Pesapu Ikat Kepala Khas Kutai Terbanyak di Indonesia

Kukar Land Festival Pecahkan Rekor MURI Penggunaan Pesapu Ikat Kepala Khas Kutai Terbanyak di Indonesia

23 September 2023
Polisi Gerebek Pesta 400 Remaja di Kota Depok yang Diduga Pesta Bikini

Polisi Gerebek Pesta 400 Remaja di Kota Depok yang Diduga Pesta Bikini

6 Juni 2022
Pakai Peci dan Sarung Kota-Kotak Merah Hijau, Presiden Jokowi Tiba di Kalimantan Timur

Pakai Peci dan Sarung Kota-Kotak Merah Hijau, Presiden Jokowi Tiba di Kalimantan Timur

31 Januari 2022
Ket. Foto: Analis Kebijakan Ahli Muda Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Hasbar Mara

Refleksi Hari Pahlawan, Hasbar Ajak Pemuda Kaltim Perkuat Diri untuk Bangsa

11 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS 6 Juni 2025
  • Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0 5 Juni 2025
  • Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina 5 Juni 2025
  • Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI 5 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...