Rabu, Februari 4, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

CALS: Borok Seleksi Hakim, Upaya Merobohkan Mahkamah Konstitusi

Pernyataan Constitutional and Administrative Law Society (CALS)

inspirasa.co by inspirasa.co
31 Januari 2026
in Nasional, Politik
0
CALS: Borok Seleksi Hakim, Upaya Merobohkan Mahkamah Konstitusi
306
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menggelar Diskusi Publik dan Press Briefingbertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” pada 30 Januari 2026 di Jakarta.

Diskusi ini membahas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menetapkan Adies Kadir, mantan wakil ketua DPR dari Partai Golkar, sebagai hakim konstitusi melalui mekanisme yang tertutup.

Baca juga :

Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara

Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

CALS menilai, langkah ini mengandung berbagai cacat fundamental karena menabrak syarat transparansi dan partisipasi publik dalam UU Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun DPR mengklaim putusannya sesuai dengan prosedur.

Denny Indrayana memandu jalannya diskusi bersama sejumlah anggota CALS, yaitu: Susi Dwi Harijanti(Universitas Padjadjaran), Iwan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Titi Anggraini (Universitas Indonesia), Bivitri Susanti (STHI Jentera), Feri Amsari (Universitas Andalas), Yance Arizona (Universitas GadjahMada), Violla Reininda (STHI Jentera), Charles Simabura (Universitas Andalas), dan Zainal Arifin Mochtar(Universitas Gadjah Mada).

Dalam diskusi tersebut, hadir dan turut urun rembug, Lukman Hakim Saefudin dan I Dewa Gede Palguna. Keduanya adalah mantan anggota Panitia Ad-Hoc I Badan Pekerja MPR 1999-2004, yang merumuskan amandemen UUD 1945.

Palguna juga pernah menjabat sebagai hakim konstitusi (2003-2008 dan 2015-2020) dan saat ini bertugas sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK. Para peserta diskusi menyoroti peristiwa penunjukan Adies Kadir ini sebagai upaya untuk memolitisasiMahkamah Konstitusi.

Selain prosesnya yang melanggar prinsip transparansi dan partisipasi, rekam jejak Adies Kadir sebagai pimpinan DPR yang baru saja mundur sebagai anggota DPR dan anggota Partai Golkar sangat kuat mengandung benturan kepentingan dengan wewenang MK.

Seharusnya, ada jeda waktu (cooling off period) untuk meminggirkan benturan kepentingan langsung. Proses dan syarat semacam ini seharusnya tertuang dalam UU MK.

Iwan Satriawan, membawa analisis perbandingan dengan negara lain, seperti Korea Selatan, yang membuat aturan main yang rinci dan jelas dalam pemilihan hakim MK.

Berbeda dengan model pemilihan hakim MK di berbagai negara, di Indonesia, tidak ada perincian standar seleksi yang berlaku bagi semua lembaga yang mengajukan hakim MK (DPR, presiden, dan Mahkamah Agung), yang memperinci prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel seperti model confirmation hearing yang terbuka. “Sistem di Indonesia ini too political,” ujarnya.

UUD 1945 Pasal 24C ayat (3) menyatakan, 9 orang anggota hakim konstitusi, “diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.”

Diksi “diajukan oleh” mengandung makna, hakim yang dipilih DPR tidak harus dari kalangan DPR dan tidak menerapkan konsep “mewakili” DPR. Lukman Hakim Saefudin mengafirmasi hal ini. Ia katakan, “Kenapa “diajukan oleh” karena semangatnya ingin melaksanakan kedaulatan rakyat, keinginan untuk menjaga demokrasi.

Kemajemukan dalam demokrasi kita harus ditata secara beradab.” Konsep “diajukan”, bukan “mewakili,” juga harus dilihat bersama-sama dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman yang merupakan prinsip universal.

Salah satu turunan prinsip ini, hakim harus mempunya masa jabatan yang pasti, dengan jaminan tidak boleh dievaluasi dan digantikan di tengah masa jabatannya. Tujuannya, agar mereka bisa bebas dalam membuat putusan, tanpa menimbang-nimbang apakah putusannya akan menyebabkan mereka dipecat.

Masalahnya, pemahaman keliru bahwa hakim mewakili lembaga yang mengajukan, sudah muncul dalam kasus penggantian hakim Aswanto dengan Guntur Hamzah pada September 2022.

Bahkan, pandangan ini masuk dalam rencana revisi UU MK yang sudah selesai dibahas di pembahasan Tingkat I pada 2022, dengan memuat aturan bahwa hakim bisa dievaluasi dan digantikan kapan saja oleh lembaga yang mengajukannya.

CALS menduga, langkah selanjutnya yang mungkin diambil DPR adalah untuk menyetujui revisi tersebut pada Tingkat II (persetujuan menjadi UU) sehingga para hakim bisa digantikan kapan saja.

Dugaan ini muncul karena penunjukan Adies Kadir dilihat sebagai satu kesatuan dengan perilaku DPR sebelumnya dengan kasus Aswantoserta seringnya mereka menolak menjalankan perintah Putusan MK dan secara terbuka mengeluhkan MK yang dianggap menihilkan hasil kerja mereka.

Padahal, justru di sinilah letak tugas konstitusional MK yang sangat penting: mengawasi kekuasaan agar sesuai dengan konstitusi. Charles Simabura memberi catatan, “DPR tampaknya mau melegitimasi praktik pembuatan undang-undang yang selama ini sangat ugal-ugalan.”

Peran MK ini memang kelihatan semakin krusial di tengah praktik legislasi ugal-ugalan tersebut. Masyarakat semakin banyak mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi karena melihat kebuntuan legislasi di DPR.

Berbagai literatur menunjukkan adanya semacam fenomena untuk membunuh demokrasi dengan mematikan berbagai lembaga yang seharusnya bisa mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan.

Tentu saja, MK menjadi target penting untuk dilemahkan agar tak mengganggu kekuasaan, apalagi mengingat banyaknya putusan MK belakangan ini yang memang terlihat progresif dalam kaca mata demokrasi.

CALS bersama dengan berbagai organisasi yang berkolaborasi menyelenggarakan diskusi ini berencana untuk terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga bangunan negara hukum dari upaya perobohannya dengan cara melemahkan MK.

Selain memberikan narasi tandingan dalam berbagai tulisan dan forum, CALS sedang menyiapkan rencana serta mengajukan gugatan dan permohonan ke lembaga peradilan yang relevan, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi.

Diskusi ini diselenggarakan oleh CALS, berkolaborasi dengan Integrity, STHI JENTERA, KIKA (Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PANDEKHA FH UGM, PSKN FH UNPAD, PUSaKO FH UNAND, SAKSI FH UNMUL, PERLUDEM, THEMIS INDONESIA, PUKAT FH UGM, dan CAKSANA INSTITUTE.

Rekaman diskusi dapat dilihat di Channel YouTube CALS @CALS-Indonesia melalui https://bit.ly/4rl581H

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Keterangan foto: Foto bersama jemaah umrah mandiri yang mayoritas berasal dari Samarinda, Sulawesi Barat, Balikpapan, Bogor, Bandung, hingga Jakarta. Dok: PT Nur Ahmad Lompo bin Sahel.

Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan

Keterangan Foto: Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bekerja sama dengan Sekretariat Kerja Kantor Bersama Bank Indonesia menggelar pelatihan peningkatan kapasitas petani kopi liberika di kawasan Agro Wisata Sukaraja, Senin (2/2/2026).

Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Anhar Ingatkan Pejabat agar Bijak Gunakan Pin dan Lambang Resmi

Anhar Ingatkan Pejabat agar Bijak Gunakan Pin dan Lambang Resmi

12 September 2025
Ketua PWI Bontang Suriadi Said serahkan bonus juara kepada wartawan Bontang

Panitia Pupuk Kaltim Porwada III Dibubarkan, Atlet Wartawan Bontang Terima Bonus Juara Umum

24 Desember 2025
Binda Kaltim Gelar Vaksinasi Door To Door di Kelurahan Berebas Tengah

Binda Kaltim Gelar Vaksinasi Door To Door di Kelurahan Berebas Tengah

13 Agustus 2022
Ket. Foto: Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman Rading

Dispora Kaltim Perkuat Pemantauan Atlet Panahan untuk Kembangkan Bakat

10 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...