Selasa, Agustus 25, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Nasional

Castro: Pengadilan Militer ‘Jeruk Makan Jeruk’ Tidak Akan Objektif Adili Pelaku Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus

inspirasa.co by inspirasa.co
28 Maret 2026
in Nasional, Politics
0
Pengamat Hukum dan politik Hardiansyah Hamzah "Castro"

Pengamat Hukum dan politik Hardiansyah Hamzah "Castro"

3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pengamat Hukum dan politik Hardiansyah Hamzah “Castro” menyampaikan kritik keras terhadap upaya untuk menarik para pelaku kasus teror air keras yang dialami oleh aktivis KontraS Andrie Yunus ke dalam mekanisme pengadilan militer.

“Sedari awal kita melihat betapa jahatnya negara, betapa jahatnya institusi militer, ketika mereka hendak secara paksa menarik para pelaku ke dalam mekanisme pengadilan militer,” jelas Akademisi di Fakultas Hukum Unmul Hardiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro. Sabtu (28/3/2026).

Baca juga :

Rincian Anggaran 10 K/L Teratas RAPBN 2027, BGN Masih Tertinggi Meski Alokasi Dana Menyusut

OIKN dan BMKG Operasi Modifikasi Cuaca Tebar NaCl di Langit Kaltim, Wilayah Sekitarnya Mulai Diguyur Hujan

Menurut Castro pengadilan militer tidak akan bisa objektif dalam mengadili anggotanya sendiri, mengibaratkan dengan istilah jeruk makan jeruk.

“Tidak akan mungkin ada proses yang objektif di bawah pengadilan militer. Bagaimana mungkin militer mengadili militer yang lain. Itu seperti jeruk makan jeruk,” tegas Castro. Sabtu (28/3/2026).

Menurut Castro, bahwa penggunaan pengadilan militer dalam kasus ini hanyalah upaya untuk menyelamatkan para pelaku dari jerat hukum yang semestinya.

Castro menegaskan proses hukum yang tepat bagi para pelaku kejahatan teror air keras tersebut adalah melalui pengadilan umum untuk mengadili para pelaku kejahatan teror air keras yang dialami oleh Andrianus.

Tindakan memaksakan kasus ini ke pengadilan militer sebagai bentuk kejahatan negara dan institusi militer. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Massa aksi damai Aliansi Balikpapan Bersuara menuntut keadilan aktivis KontraS, Andrie Yunus, diwarnai ketegangan dengan aparat TNI. Selasa (31/3/2026).

Massa Aksi Damai Aliansi Balikpapan Bersuara Menuntut Keadilan Aktivis KontraS Andrie Yunus Dihadang Aparat TNI

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni bersama Kepala Bapperida Bontang Syahruddin berkunjung ke kantor Kementerian ESDM, Selasa (31/3/2026) di Jakarta.

Meski APBD Turun, Wali Kota Neni Berhasil Lobi Kementerian ESDM Dapat Kuota Tambahan 2.000 Sambungan Jargas Gratis Jadi 12.533 Tahun Ini

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Komisi I DPRD Samarinda Gelar Hearing Bahas Keterlambatan Sertifikat PTSL

Komisi I DPRD Samarinda Gelar Hearing Bahas Keterlambatan Sertifikat PTSL

27 Oktober 2025
DPRD Samarinda Percepat Revisi Perda Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Inklusi

DPRD Samarinda Percepat Revisi Perda Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Inklusi

26 Mei 2025
Foto Dok KPU Kaltim (Komisioner KPU Kaltim, Iffa Rosita) .

Komisioner KPU Kaltim Iffa Rosita Calon Kuat Ketua KPU RI Gantikan Hasyim Asy’ari

5 Juli 2024
Agus Aras Dorong Pemerintah Tanggap Atasi Lonjakan PHK di Kaltim

Agus Aras Dorong Pemerintah Tanggap Atasi Lonjakan PHK di Kaltim

10 Juli 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Rincian Anggaran 10 K/L Teratas RAPBN 2027, BGN Masih Tertinggi Meski Alokasi Dana Menyusut 25 Agustus 2026
  • OIKN dan BMKG Operasi Modifikasi Cuaca Tebar NaCl di Langit Kaltim, Wilayah Sekitarnya Mulai Diguyur Hujan 25 Agustus 2026
  • Pacu PAD Kaltim Sinergi BUMD-BUMN, PT BKS Jajaki Kemitraan Bisnis Bersama PKT 24 Agustus 2026
  • BNPB Deteksi 1.487 Titik Panas Potensi Jadi Karhutla di Sebagian Besar Pulau Kalimantan 21 Agustus 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...