Inspirasa.co – Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi lokasi daerah yang pertama dilaksanakannya, sosialiasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Tim Penerangan Hukum Kejagung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Sebanyak 193 kepala desa se-Kutai Kartanegara (Kukar) beserta perangkatnya dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun hadir pada sosialisasi tersebut, berlangsung di Pendopo Bupati, pada Rabu (23/8/2023).
Turut dihadiri langsung, Bupati Kukar Edi Damansyah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Arianto, Kajari Kukar Tommy Kristanto beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Martha Parulina mengatakan, sosialiasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa hingga perangkatnya dan BPD beserta anggota BPD dalam melakukan tugas-tugasnya.
Diharapkan agar menjaga penyimpangan yang berkaitaan dengan tindakan hukum. Begitupun dilakukan upaya pendampingan, agar tidak menyalahkan gunakan kewenangannya.
“Harapan saya, masyarakat dapat menjadi sahabat Jaksa. Sehingga masyarakat dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman itu tujuannya,” Jelas Martha Parulina.
Sementara itu, Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan apresiasi sosialiasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Tim Penerangan Hukum Kejagung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim ini.
Orang nomor satu di Kukar ini mengatakan, program ini sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman terhadap seluruh perangkat desa maupun BPD agar tak menyimpang dalam melakukan tugas-tugasnya.
“Bisa memahami yang berkaitan peraturan dan ketentuan yang telah menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” Jelasnya.
Sejauh ini kata Edi Damansyah, Pemkab Kukar melalui Kejaksaan Negeri Kukar bersama-sama melakukan upaya pendampingan dan pembinaan hingga di tingkat kabupaten, dan kepala desa yang berkaitan dengan proyek strategis daerah.
“Tm dari Kejari telah melakukan pembinaan seperti kalau ada pengaduan-pengaduan di masyarakat. Sejauh ini sebelum ada pelimpahan yang berkaitan dengan hukum ke pihak kejaksaan, diupayakan untuk bisa diselesaikan pada Inspektorat daerah dulu untuk melakukan supervisi sampai tahapan audit,” Pungkasnya. *(FR).
Discussion about this post