Inspirasa.co – Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, sambangi Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim pada Selasa, 21 Februari 2023.
Kedatangan rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M Udin, didampingi sejumlah anggota Pansus yang lainnya.
M Udin mengungkapkan, pihaknya berkunjung dalam rangka meminta penjelasan berkaitan dengan temuan BPK RI tahun 2021 yang dimana ada indikasi temuan, baik pasca tambang, maupun temuan jaminan reklamasi (Jamrek). Termasuk ada perusahaan yang mencairkan, menurut BPK RI banyak dokumen belum sesuai dengan kaidah pencairan Reklamasi tersebut.
Adapun hasilnya menurut Politisi Golkar ini, yakni pertama hasil temuan tersebut dikirim ke Pemerintah Provinsi.
Pemrov sudah melaksanakan tidak lanjut yang disampaikan oleh BPK tadi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, berkaitan dengan temuan dari BPK RI.
“Nanti kita akan tanyakan kembali kepada dinas-dinas yang terkait, apa sebenarnya tindak lanjut dari dinas baik DPMTSP maupun ESDM berkaitan dengan hal tersebut” ucapnya.
Karena lanjutnya BPK RI perwakilan Kaltim ini, hanya bisa sampai pada temuan saja, tapi tidak memeriksa sampai spesifik, apa sebenarnya tindak lanjutnya. Sehingga tindak lanjut tersebut dari dinas terkait terkait bersama Kementrian ESDM.
Kedua, tadi ada yang disampaikan memang yang menjadi temuan besar itu adalah peralihan izin dari Kabupaten, Provinsi lalu ke Pusat. Ini yang menjadikan data tersebut tidak sinkron.
“Karena kita tahu data maupun perizinan termasuk jaminan Reklamasi di IUP waktu dipegang Kabupaten/Kota itu amburadul. Inilah yang menjadi potensi terbesar berkaitan dengan tidak sesuainya nilai jaminan Reklamasi,” ucapnya.
Makanya nanti pihaknya akan memeriksa kembali kepada dinas maupun kementerian ESDM, karena semua jaminan Reklamasi di Kaltim, sudah diberikan ke Kementerian ESDM tahun 2020 bulan Desember.
Yang masih ada saat ini lanjutnya adalah, jaminan giro senilai 81 Miliar, yang belum sempat diberikan kepada Kementerian ESDM, karena harus ada orang yang mencairkan rekening tersebut.
Politisi Golkar ini juga menerangkan terkait dana jaminan reklamasi sebesar 219 miliar dengan jumlah 29 perusahaan. Tetapi BPK RI hanya menemukan temuan, tindak lanjut nanti diserahkan kepada Kementerian terkait.
Lebih lanjut, dia menginformasikan pernah dibuat sistem perizinan online oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dalam bentuk aplikasi. Saat ingin dikonfirmasi ternyata aplikasi tersebut hilang, oleh sebab itu mereka mengumpulkan data secara manual. Pengumpulan data secara manual inilah yang menjadi temuan oleh BPK RI di tahun 2021.
Menurut informasi hilangnya aplikasi tersebut sudah dilaporkan oleh Dinas terkait ke Polres Samarinda. Meskipun demikian, kata Udin, ini jadi alasan yang janggal dan aneh.
Bahkan sampai saat ini pun pihaknya belum mengetahui hasil laporannya. Dinas terkait sementara ini masih tertutup soal komunikasi, kalau tidak ditekan mereka tidak ada keterbukaan.
“Padahal ini yang penting publikasi dan transparansi, ini kan uang negara sumber daya alam kita diambil tetapi jaminan reklamasinya kita tidak tahu sudah sampai mana, sudah selesai atau belum,” ucap Udin dengan suara lantang.
Untuk diketahui, dalam waktu dekat DPRD Kaltim akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa instansi terkait antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, DPMPTSP, Dinas ESDM dan Biro Hukum Sekda Kaltim, membahas kasus 21 IUP palsu.
“Jika sempat waktunya akan sekalian dibahas terkait temuan BPK RI ini, bagaimana tindaklanjutnya dan akan disingkronkan dengan hasil dari Kementerian ESDM,” tutupnya (ADV/DPRD Kaltim).
Penulis: Muhammad
Editor : Aris
Discussion about this post