Jumat, Juni 20, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Datangi PT EUP: Tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Harus Ada Win-Win Solusi dengan Nelayan Semua Pihak Terpuaskan

inspirasa.co by inspirasa.co
16 Mei 2025
in Daerah, Lingkungan
0
Foto: Andi Satya Adi Saputra Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim dalam audiensi besama PT Energi Unggul Persada (EUP) pada Kamis (15/5/2025) sore.

Foto: Andi Satya Adi Saputra Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim dalam audiensi besama PT Energi Unggul Persada (EUP) pada Kamis (15/5/2025) sore.

397
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim sambangi PT Energi Unggul Persada (EUP) pada Kamis (15/5/2025) sore.

Rombongan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini diterima manajemen PT EUP dengan melakukan audiensi.

Baca juga :

ASN Kini Diberikan Jam Kerja Fleksibel Bisa Kerja Dari Mana Saja, Ini Penjelasannya

JMSI Kaltim Dukung Pergub Pengelolaan Media Publik Sebagai Payung Hukum Kerja Sama Pemerintah

Dalam audiensi, Andi Satya Adi Saputra Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim menyoroti dugaan pencemaran limbah di PT EUP yang dianggap merugikan para nelayan di Kecamatan Marangkayu, Kukar.

Permasalahan ini pun sampai di Komisi IV DPRD Kaltim. Ditegaskan Andi Satya, sebagai wakil rakyat, dirinya menilai persoalan ini dengan objektif.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim juga telah menerima hasil uji laboratorium limbah yang dinyatakan dibawah ambang batas.

Kendati demikian para nelayan tetap menuntut ganti rugi terhadap perusahaan, atas kerugian yang dialami.

“Dengan kompensasi yang terbilang besar, senilai miliaran, itu sangat besar,” jelas Andi Satya.

Maka itu, Andi Satya meminta PT EUP tetap harus membuka ruang negosiasi dan mediasi bersama nelayan Marangkayu.

“Artinya begini, jika perusahaan tetap membuang limbah, meski di bawah ambang batas, namun dianggap ada kerugian oleh nelayan, perusahaan harus tetap membuka ruang negosiasi, supaya didapatkan win win solusi dan semua pihak terpuaskan,” tegas Andi Satya.

Sementara itu, humas PT EUP Jayadi mengatakan, sejauh ini perusahaan telah membantu nelayan melalui program hubungan sosial.

Jayadi bilang, seperti tahun lalu perusahaan telah memberikan jaring ikan kepada nelayan yang bermasalah dengan PT EUP.

“Di data kami untuk nelayan di Santan Hilir ada 17 Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan untuk di Bontang Lestari ada 9 KUB, diluar kelompok nelayan keramba,” jelas Jayadi.

Sementara bantuan yang terbaru ini pihaknya telah membantu 1 KUB di Santan Hilir, terdata anggotanya sebanyak 30 orang.

“Kita juga telah membangun keramba di Tihi-tihi masuk program peningkatan nilai ekonomis,” ungkap Jayadi.

Jayadi menambahkan, untuk nelayan yang melakukan protes ke PT EUP ada 2 kelompok nelayan yang berasal dari 17 KUB Santan Hilir dan selebihnya pihaknya sedang mempersiapkan bantuan.

“Kedua kelompok nelayan ini memang menolak memberikan bantuan jaring dari kami. Rencananya kami akan memberikan bantuan 3 set jaring, terdata ada 271 orang,” jelas Jayadi.

Diaukui Jayadi, 2 kelompok ini memang meminta uang kompensasi senilai Rp25 miliar jumlah ini menurut perusahaan sangat besar.

“Nilai uang kompensasi Rp25 miliar ini bisa bangun pabrik pak,” kata Jayadi.

“Terkait nilai kompensasi perusahaan belum melakukan pembicaraan lebih lanjut. Saat ini perusahaan masih fokus pada bagaiamana menimplentasikan bantuan kepada 271 kelompok nelayan ini,” sambung Jayadi.

Sebelumnya, nelayan Marangkayu melakukan aksi demo lanjutan di kantor PT EUP. Rabu (14/5/2025).

Para nelayan menuntut ganti rugi kompensasi dari perusahaan senilai Rp 8,8 miliar atas dugaan matinya ribuan ikan.

Hal ini disampaikan, oleh koordinator lapangan Nina Iskandat. Nilai kompensasi Rp 8,8 miliar ini harus diberikan kepada masing-masing nelayan sebanyak 185 nelayan terdampak, dengan rincian Rp48 juta. (Aris)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Andi Satya Adi Saputra Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim dalam audiensi besama PT Energi Unggul Persada (EUP) pada Kamis (15/5/2025) sore.

Andi Satya Soroti Jalan Rusak dan Kerusakan Hutan Bakau Konversi Lahan PT EUP di Bonles, Ini Kata PT EUP

Doxing dan Ancaman Terhadap Demokrasi di Samarinda: Ketua Komisi I DPRD Samri Shaputra Kecam Intimidasi Terhadap Kritik

Promosikan Potensi Wisata Lokal Festival Ketupat Resmi Di Buka

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Abraham Samad Ungkap Banyaknya Masalah Korupsi Mafia Tambang

Abraham Samad Ungkap Banyaknya Masalah Korupsi Mafia Tambang

8 November 2022
Sosialisasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PERMENDesa PDTT) No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, di Hotel Royal Victoria, Sabtu (18/11/2023).

Dorong Efektivitas Penggunaan Dana Desa, Pemkab Kutim Gelar Sosialisasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023

18 November 2023
Wakil Menteri Hukum dan Ham RI Apresiasi Hidayat Kalapas Narkotika Samarinda dan Jajaran Atas Pelayanan yang Prima

Wakil Menteri Hukum dan Ham RI Apresiasi Hidayat Kalapas Narkotika Samarinda dan Jajaran Atas Pelayanan yang Prima

9 Juni 2023
Foto hasil tangkapan layar Paslon Najirah-Aswar dalam debat publik pertama yang digelar oleh KPU Bontang di Hotel Grand Mutiara pada Minggu (10/11/2024).

Paslon Najirah-Aswar Hadirkan Program “Kartu Juara” dan Asrama Pelajar

10 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • ASN Kini Diberikan Jam Kerja Fleksibel Bisa Kerja Dari Mana Saja, Ini Penjelasannya 20 Juni 2025
  • JMSI Kaltim Dukung Pergub Pengelolaan Media Publik Sebagai Payung Hukum Kerja Sama Pemerintah 20 Juni 2025
  • Jalan Terjal Anak Pinggiran: Agus Aras Desak Pemerataan Akses Perguruan Tinggi di Kaltim 19 Juni 2025
  • Pengangguran Bukan Sekadar Data: Damayanti Minta Ketenagakerjaan Jadi Fokus Utama Pemprov Kaltim 19 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...