Samarinda – Masalah banjir di Samarinda tidak cukup diatasi hanya dengan memperbaiki saluran drainase. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa regulasi ketat untuk menghentikan pembangunan di kawasan sempadan sungai harus segera diberlakukan.
“Banjir bukan sekadar soal saluran mampet. Banyak anak sungai tersumbat karena bangunan liar berdiri di atas alirannya. Ini harus segera ditindak,” kata Deni, Kamis (24/7/2025).
Deni mencontohkan situasi di Sidodamai, Samarinda Ilir, di mana sebuah anak sungai tertutup bangunan hingga aliran air terhambat. Kondisi ini, menurutnya, dibiarkan begitu saja tanpa adanya penertiban.
Saat Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah titik rawan banjir, ditemukan banyak aliran air yang tersumbat oleh pembangunan yang melanggar tata ruang. Deni menilai pemerintah kota perlu segera menyusun aturan larangan total pembangunan di sempadan sungai.
“Ini bukan hanya soal penegakan aturan tata ruang, tapi juga bagian dari upaya menyelamatkan ekosistem dan mencegah bencana yang lebih besar,” ujarnya.
Deni juga mengkritik sikap pemerintah yang masih reaktif, baru bergerak saat banjir datang. Menurut Deni, penanganan banjir harus berbasis mitigasi yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Analisis Risiko Bencana (ARB).
“Jangan cuma tambal sulam fisik drainase. Penanganan harus berkelanjutan dan terintegrasi, termasuk mengendalikan pembangunan yang mengganggu aliran sungai dan daerah resapan air,” tegasnya.
Deni menekankan, pengawasan ketat terhadap kawasan sempadan sungai adalah kunci utama agar banjir di Samarinda bisa ditekan dalam jangka panjang.
“Fokus kita harus pada menjaga kawasan sempadan sungai dari alih fungsi yang sembarangan,” pungkasnya.(ADV)
Discussion about this post