Inspirasa.co – Pemkot Bontang kemungkinan tak bisa mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan longsor di perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD), RT 30, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bontang Usman mengatakan, pihaknya ingin mengalokasikan anggaran, namun terhalang aturan.
Dijelaskan secara aturan, Pemkot Bontang tak bisa mengalokasikan anggaran perbaikan, sebab asset fasilitas umum di Perumahan BSD adalah milik PT KIE sebagai developer.
Kata Usman, developer belum melimpahkan aset tersebut kepada Pemkot Bontang. Maka itu, Jika Pemkot Bontang melakukan perbaikan bisa berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Asetnya belum dilimpahkan. Kalau digelontorkan bisa jadi temuan,” kata Usman.
Terkait hal ini Usman akan menyampaikan kepada Wali Kota Bontang, terkait bagaimana prosesnya.
“Jadi untuk prosesnya pihak RT atau Kelurahan harus menghadap ke KIE atau pihak pengembang,” jelasnya. (*)
Discussion about this post