Minggu, Juni 22, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

Dishub Bakal Gencar Razia, Pencabutan Izin Kendaraan Bagi Angkutan Nakal

inspirasa.co by inspirasa.co
29 Maret 2021
in Daerah, Info Terkini, Nasional, News
0
Dishub Bakal Gencar Razia, Pencabutan Izin Kendaraan Bagi Angkutan Nakal

Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, dibantu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang, melaksanakan razia tahap sosialisasi terhadap pengendara mobil angkutan yang tidak berizin di Jalan.

390
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co– Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, dibantu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang, bakal tegas melakukan penindakan terhadap pengendara mobil angkutan yang tidak berizin, saat beroperasi dijalan.

“Mei 2021 mendatang, Dishub akan tegas melakukan penindakan pencabutan seluruh izin kendaraan kepada pengendara mobil angkutan yang didapati tidak lengkap surat-surat izinnya. Otomatis kendaraannya tidak bisa beroperasi lagi,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Sakius di sela kegiatan Razia yang dilakukan pada Senin (29/3/2021) pagi.

Baca juga :

ASN Kini Diberikan Jam Kerja Fleksibel Bisa Kerja Dari Mana Saja, Ini Penjelasannya

JMSI Kaltim Dukung Pergub Pengelolaan Media Publik Sebagai Payung Hukum Kerja Sama Pemerintah

Penindakan tegas itu merupakan program Pemkot yang dijalankan oleh Dishub Bontang. Bertujuan memberikan efek jera kepada pemilik atau pengendara mobil angkutan yang tidak lengkap surat dan izin kendaraannya.

Razia yang digelar nantinya lebih mengutamakan pada kelengkapan surat izin trayek dan masa berlaku KIR kendaraan. Selain itu seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), surat uji kendaraan bermotor (KIR), STNK berlaku bagi pengemudi.

Mengawali penindakan tegas itu, saat ini Dishub masih melakukan tahap sosialisasi hingga di akhir April 2021 mendatang.

Adapun pada razia yang dilakukan di 3 titik jalan, yakni diawali di Tugu Selamat Datang, Soekarno-Hatta dan di Jalan Cipto Mangunkusumo depan SMA YPK, Dishub mencatat sebanyak 51 kendaraan masa berlaku KIRnya habis atau mati.

“Saat ini 90 persen pengemudi truk yang ditilang di tempat, rata-rata masa berlaku KIRnya sudah habis atau mati,” ujarnya.

Pantauan Inspirasa.co dilapangan selain memeriksa surat izin kendaraan, Dishub juga melakukan pemeriksaan teknis kendaraan bermuatan melebihi batas kapasitas angkut serta dimensi kendaraan pun tak luput diukur.

Semisal melebihi batas atas bak kendaraan dan panjang maksimal bak kendaraan, serta penahan lumpur yang berada dibagian belakang mobil.

Pada kendaraan bermuatan besar yang kedapatan melanggar langsung ditandai dengan cat berwarna dan diminta untuk segera diubah sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, dibantu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang bakal rutin melakukan razia izin kendaraan di jalan-jalan Protokol Bontang. Namun begitu lokasi dan waktu penindakan akan dilakukan secara acak oleh Dishub.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sosok Terduga Teroris Ditembak Mati, Identitas Sedang Didalami Kepolisian

Sosok Terduga Teroris Ditembak Mati, Identitas Sedang Didalami Kepolisian

Black Box CVR Sriwijaya Air Ditemukan di Malam Terakhir Pencarian

Black Box CVR Sriwijaya Air Ditemukan di Malam Terakhir Pencarian

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Tubagus Jody, Sopir Vanessa Angel Dituduh Lalai dan Teledor

Tubagus Jody, Sopir Vanessa Angel Dituduh Lalai dan Teledor

5 November 2021
Sopir Mobil Tabrak Ruko Hingga Terbakar dan Sebabkan 7 Orang Tewas, Jadi Tersangka

Sopir Mobil Tabrak Ruko Hingga Terbakar dan Sebabkan 7 Orang Tewas, Jadi Tersangka

19 April 2022
Lahan Produktif di Dorong Wakil Ketua DPRD Kaltim untuk mendapat Perhatian dari Pemprov

Lahan Produktif di Dorong Wakil Ketua DPRD Kaltim untuk mendapat Perhatian dari Pemprov

4 November 2023
Baharuddin Demmu saat melakukan kunjungan.

Baharuddin Demmu Kunjungan ke Desa Bunga Jadi, Warga Mengadu Tak Tahu Cara Bentuk Kelompok Tani

10 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Hasanuddin dan Rudy Mas’ud Tinjau Langsung Poros Kukar–Kubar 21 Juni 2025
  • La Ode Nasir Soroti Banjir Balikpapan: Alarm Keras untuk Perbaikan Drainase dan Kesadaran Ekologis 21 Juni 2025
  • Pemindahan Siswa SMAN 10 Samarinda Dinilai Perlu Tambahan Guru dan TU, H Baba Soroti Dampak Operasional 21 Juni 2025
  • ASN Kini Diberikan Jam Kerja Fleksibel Bisa Kerja Dari Mana Saja, Ini Penjelasannya 20 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...