Inspirasa.co– Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, dibantu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang, bakal tegas melakukan penindakan terhadap pengendara mobil angkutan yang tidak berizin, saat beroperasi dijalan.
“Mei 2021 mendatang, Dishub akan tegas melakukan penindakan pencabutan seluruh izin kendaraan kepada pengendara mobil angkutan yang didapati tidak lengkap surat-surat izinnya. Otomatis kendaraannya tidak bisa beroperasi lagi,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Sakius di sela kegiatan Razia yang dilakukan pada Senin (29/3/2021) pagi.
Penindakan tegas itu merupakan program Pemkot yang dijalankan oleh Dishub Bontang. Bertujuan memberikan efek jera kepada pemilik atau pengendara mobil angkutan yang tidak lengkap surat dan izin kendaraannya.
Razia yang digelar nantinya lebih mengutamakan pada kelengkapan surat izin trayek dan masa berlaku KIR kendaraan. Selain itu seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), surat uji kendaraan bermotor (KIR), STNK berlaku bagi pengemudi.
Mengawali penindakan tegas itu, saat ini Dishub masih melakukan tahap sosialisasi hingga di akhir April 2021 mendatang.
Adapun pada razia yang dilakukan di 3 titik jalan, yakni diawali di Tugu Selamat Datang, Soekarno-Hatta dan di Jalan Cipto Mangunkusumo depan SMA YPK, Dishub mencatat sebanyak 51 kendaraan masa berlaku KIRnya habis atau mati.
“Saat ini 90 persen pengemudi truk yang ditilang di tempat, rata-rata masa berlaku KIRnya sudah habis atau mati,” ujarnya.
Pantauan Inspirasa.co dilapangan selain memeriksa surat izin kendaraan, Dishub juga melakukan pemeriksaan teknis kendaraan bermuatan melebihi batas kapasitas angkut serta dimensi kendaraan pun tak luput diukur.
Semisal melebihi batas atas bak kendaraan dan panjang maksimal bak kendaraan, serta penahan lumpur yang berada dibagian belakang mobil.
Pada kendaraan bermuatan besar yang kedapatan melanggar langsung ditandai dengan cat berwarna dan diminta untuk segera diubah sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai informasi Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, dibantu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang bakal rutin melakukan razia izin kendaraan di jalan-jalan Protokol Bontang. Namun begitu lokasi dan waktu penindakan akan dilakukan secara acak oleh Dishub.
Discussion about this post