Inspirasa.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang memudahkan masyarakat dalam pelayanan uji kendaraan bermotor (KIR).
Pengelola Pengujian Kendaraan Dishub Bontang, Fitri menjelaskan, kemudahan dalam pelayanan yang diberikan itu diantaranya, pemilik kendaraan atau pengemudi yang sudah melakukan uji KIR, tidak lagi menggunakan bukti cetak kertas, namun dalam bentuk elektronik, melalui sistem Bukti Lulus Elektronik (BLUe).
Selain itu pembayaran pendaftaran uji KIR bisa dilakukan secara nontunai yakni dengan pembayaran melalui Quick Response Indonesia Standard (QRIS). Aplikasi ini berkat kerjasama pemerintah dengan pihak Bank Kaltimtara. Jadi tidak ada lagi sistem tunai.
Sementara untuk jam pelayanan uji KIR diterangkan Fitri, buka setiap hari jam kerja. Mulai pukul 08.00 Wita – 12.00 Wita. Sementara, untuk waktu uji sendiri menyesuaikan dengan lama kendaraan yang di uji.
“Kalau layanan pengujian kendaraan sampai jam 12.00 siang. Tapi kalau setor berkas bisa sampai jam 15.00 sore,” timpalnya.
Saat ini, pihaknya mencatat, ada sekitar 3.769 total kendaraan di Bontang yang wajib uji kendaraan bermotor (KIR).
Total kendaraan tersebut, terdiri dari obil pickup sebanyak 2.831 unit, truck sebanyak 602 unit, bus sebanyak 277 unit dan angkot sebanyak 59 unit.
“Paling banyak mobil kecil jenis pickup,” ujarnya saat di temui di Kantor Dishub Bontang, Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara, Jumat (27/5/2022).
Namun begitu, untuk sementara ini, pelayanan uji KIR di Bontang hanya bisa melayani sampai roda 6 saja. Dan belum bisa melayani kendaraan jenis roda 10. Karena untuk pelayanan kendaraan jenis roda 10 harus memiliki gedung uji KIR yang lebih besar. Untuk mekanisme pengujian KIR sendiri meliputi pra uji, emisi, side slip, rem, timbangan, lampu dan spedometer.
“Untuk roda 10 kami belum bisa layanani karena syaratnya harus punya gedung uji KIR. Tapi semogah tahun ini rencana pembangunan gedung uji KIR akan dilakukan,” terangnya.
Penulis : Yayuk Sugiarseh
Editor : Ars
Discussion about this post