Sabtu, Oktober 24, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Disnaker Dinilai Keliru Kutip Aturan, SPK Unmul Layangkan Sanggahan Ke3 Ultimatum 7 Hari dan Ancaman Inspektorat

inspirasa.co by inspirasa.co
24 Oktober 2026
in Daerah
0
Disnaker Dinilai Keliru Kutip Aturan, SPK Unmul Layangkan Sanggahan Ke3 Ultimatum 7 Hari dan Ancaman Inspektorat
302
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Serikat Pekerja Kampus Universitas Mulawarman (SPK Unmul) kembali mengambil sikap tegas terhadap penangguhan pencatatan organisasi mereka. Melalui Surat Sanggahan ke-3 Nomor 004/U/SPK-UNMUL/X/2026, SPK Unmul merespons Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda Nomor 500.15.15.2/1100/100.04 tertanggal 15 Oktober 2026, sekaligus mendesak agar Nomor Bukti Pencatatan SPK Unmul segera diterbitkan.

SPK Unmul menilai penangguhan administratif oleh Disnaker Kota Samarinda bertentangan dengan jaminan hak berserikat dan perlindungan hukum bagi pekerja.

Baca juga :

DPRD Kukar Dorong Hibah Lahan untuk SMK Geologi Pertambangan, BPKAD: Masih Tunggu Restu Bupati

Lahan 5 Hektare di Bontang Lestari Terbakar, Petugas Disdamkartan Berjibaku Padamkan Api

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda telah memberikan jawaban atas sanggahan kedua dari SPK Unmul melalui Surat Disnaker Samarinda Nomor 500.15.15.2/1100/100.04 tertanggal 15 Oktober 2026.

Dalam surat, Disnaker menitikberatkan terkait status kepegawaian anggota SPK Unmul yang terdiri dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pegawai non-ASN.

Disnaker menyebut PNS memiliki hak dan kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Disnaker mengatakan, pelaksanaan hak berserikat bagi PNS diatur dalam undang-undang tersendiri, merujuk organisasi profesi ASN dan kedudukan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Disnaker mengarahkan penyaluran aspirasi ketenagakerjaan pegawai kampus yang berstatus ASN melalui KORPRI sebagai wadah resmi berhimpun bagi pegawai negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6 Poin Krusial Sanggahan Hukum SPK Unmul

1. Kebebasan Berserikat Adalah Hak Konstitusional

SPK Unmul menegaskan bahwa hak berserikat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Pembatasan hak konstitusional tidak boleh hanya berdasar pada kebijakan administratif semata. Meskipun Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2000 mengatur bahwa pelaksanaan kebebasan berserikat bagi PNS diatur dalam UU tersendiri, aturan tersebut bukan larangan mutlak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berserikat di luar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

2. Kekeliruan Kutipan Regulasi dan Pemisahan Fungsi Organisasi

SPK Unmul mengoreksi kekeliruan Disnaker Samarinda yang mengutip dasar hukum lama. UU Ketenagakerjaan/ASN yang berlaku saat ini adalah UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (menggantikan UU No. 5 Tahun 2014).

Selain itu, SPK Unmul menekankan perbedaan mendasar antara organisasi profesi dan serikat pekerja: Oleh karena itu, keberadaan organisasi profesi ASN tidak serta-merta menghapus hak pekerja kampus untuk membentuk serikat pekerja.

3. KORPRI Bukan Wadah Tunggal Pembatas Hak Berserikat

Rujukan Disnaker pada Pasal 1 angka 1 Anggaran Dasar KORPRI (Keppres No. 24 Tahun 2010) yang menempatkan KORPRI sebagai “satu-satunya wadah” dinilai bermasalah secara hierarki hukum. Penafsiran “wadah tunggal” yang mematikan ruang berserikat melanggar asas kebebasan berserikat yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. SPK Unmul tidak bermaksud meniadakan KORPRI, melainkan hadir untuk memperjuangkan isu spesifik ketenagakerjaan, kondisi kerja, dan perlindungan hak di lingkungan perguruan tinggi.

4. Bukti Historis, PGRI Berstatus Serikat Pekerja

SPK Unmul mengingatkan rekam jejak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mayoritas anggotanya berstatus PNS, namun pernah resmi dicatat sebagai serikat pekerja melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep 370/M/BW/1999. Hal ini membuktikan secara historis bahwa status kepegawaian ASN/PNS tidak menghalangi pencatatan serikat pekerja.

5. Multistatus Kepegawaian Kampus Bukan Alasan Penolakan

Ekosistem perguruan tinggi memang memiliki keberagaman status kepegawaian (PNS, PPPK, dan non-ASN). Namun, keberagaman ini tidak menutup hak para pekerja kampus yang memiliki relasi kerja untuk berhimpun. Disnaker diminta memberikan penjelasan konkret dan spesifik, bukan menarik kesimpulan umum bahwa seluruh aspirasi ketenagakerjaan wajib disalurkan melalui KORPRI.

6. Desakan Penjelasan Hukum Secara Tertulis

SPK Unmul menuntut Disnaker Kota Samarinda untuk memberikan jawaban tertulis yang transparan mengenai:

1. Dasarnya hukum spesifik penangguhan pencatatan SPK Unmul.
2. Rincian persyaratan administratif atau substantif yang dinilai belum dipenuhi.
3. Relevansi Surat Ditjen PHI JSK Kemnaker No. 4. 4/847/HI.03.00/IX/2026 terhadap proses ini.
4. Upaya administratif yang tersedia jika terjadi perbedaan penafsiran hukum.

Tenggat Waktu 7 Hari dan Ancaman Aduan ke Inspektorat

SPK Unmul memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat sanggahan diterima oleh Disnaker Kota Samarinda untuk meninjau kembali keputusan penangguhan dan menerbitkan Bukti Pencatatan SPK Unmul.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindak lanjut konkret, SPK Unmul menegaskan akan menempuh langkah hukum selanjutnya dengan melayangkan pengaduan resmi ke Inspektorat Kota Samarinda. Pengaduan ini bertujuan menguji prosedur, dasar hukum, serta pelaksanaan kewenangan administratif Disnaker agar tercipta akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pelayanan publik.

“Kami tidak bermaksud mempertentangkan SPK Unmul dengan organisasi profesi ASN, melainkan menuntut agar hak berserikat dan proses pencatatan organisasi dilaksanakan objektif, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas SPK Unmul.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Festival Ramadhan 2025 di Tenggarong Kembali Meriah dengan Beragam Kegiatan

24 Maret 2025
Anggota DPRD Kaltim, Ismail.

Kesan Ismail untuk Lima Tahun Kepemimpinan Isran-Hadi

20 Oktober 2023
Ketua Kompak Andi Faizal Sofyan Hasdam Imbau Warga Pangkep di Bontang Terus Solid dan Saling Bantu Bagi yang Membutuhkan

Ketua Kompak Andi Faizal Sofyan Hasdam Imbau Warga Pangkep di Bontang Terus Solid dan Saling Bantu Bagi yang Membutuhkan

30 Oktober 2022
Pembongkaran Hari kedua Berlangsung Lancar Tanpa Penolakan

Pembongkaran Hari kedua Berlangsung Lancar Tanpa Penolakan

19 Januari 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Disnaker Dinilai Keliru Kutip Aturan, SPK Unmul Layangkan Sanggahan Ke3 Ultimatum 7 Hari dan Ancaman Inspektorat 24 Oktober 2026
  • DPRD Kukar Dorong Hibah Lahan untuk SMK Geologi Pertambangan, BPKAD: Masih Tunggu Restu Bupati 22 Oktober 2026
  • Wujudkan Layanan Ramah Disabilitas, KPU Bontang Latih Staf Bahasa Isyarat 21 Oktober 2026
  • Kendaraan Berat Ancam Keselamatan Warga, Jalan Pusaka Samarinda Perlu Perlindungan 17 Oktober 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...