Inspirasa.co – Serikat Pekerja Kampus Universitas Mulawarman (SPK Unmul) kembali mengambil sikap tegas terhadap penangguhan pencatatan organisasi mereka. Melalui Surat Sanggahan ke-3 Nomor 004/U/SPK-UNMUL/X/2026, SPK Unmul merespons Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda Nomor 500.15.15.2/1100/100.04 tertanggal 15 Oktober 2026, sekaligus mendesak agar Nomor Bukti Pencatatan SPK Unmul segera diterbitkan.
SPK Unmul menilai penangguhan administratif oleh Disnaker Kota Samarinda bertentangan dengan jaminan hak berserikat dan perlindungan hukum bagi pekerja.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda telah memberikan jawaban atas sanggahan kedua dari SPK Unmul melalui Surat Disnaker Samarinda Nomor 500.15.15.2/1100/100.04 tertanggal 15 Oktober 2026.
Dalam surat, Disnaker menitikberatkan terkait status kepegawaian anggota SPK Unmul yang terdiri dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pegawai non-ASN.
Disnaker menyebut PNS memiliki hak dan kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Disnaker mengatakan, pelaksanaan hak berserikat bagi PNS diatur dalam undang-undang tersendiri, merujuk organisasi profesi ASN dan kedudukan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Disnaker mengarahkan penyaluran aspirasi ketenagakerjaan pegawai kampus yang berstatus ASN melalui KORPRI sebagai wadah resmi berhimpun bagi pegawai negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6 Poin Krusial Sanggahan Hukum SPK Unmul
1. Kebebasan Berserikat Adalah Hak Konstitusional
SPK Unmul menegaskan bahwa hak berserikat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Pembatasan hak konstitusional tidak boleh hanya berdasar pada kebijakan administratif semata. Meskipun Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2000 mengatur bahwa pelaksanaan kebebasan berserikat bagi PNS diatur dalam UU tersendiri, aturan tersebut bukan larangan mutlak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berserikat di luar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
2. Kekeliruan Kutipan Regulasi dan Pemisahan Fungsi Organisasi
SPK Unmul mengoreksi kekeliruan Disnaker Samarinda yang mengutip dasar hukum lama. UU Ketenagakerjaan/ASN yang berlaku saat ini adalah UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (menggantikan UU No. 5 Tahun 2014).
Selain itu, SPK Unmul menekankan perbedaan mendasar antara organisasi profesi dan serikat pekerja: Oleh karena itu, keberadaan organisasi profesi ASN tidak serta-merta menghapus hak pekerja kampus untuk membentuk serikat pekerja.
3. KORPRI Bukan Wadah Tunggal Pembatas Hak Berserikat
Rujukan Disnaker pada Pasal 1 angka 1 Anggaran Dasar KORPRI (Keppres No. 24 Tahun 2010) yang menempatkan KORPRI sebagai “satu-satunya wadah” dinilai bermasalah secara hierarki hukum. Penafsiran “wadah tunggal” yang mematikan ruang berserikat melanggar asas kebebasan berserikat yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. SPK Unmul tidak bermaksud meniadakan KORPRI, melainkan hadir untuk memperjuangkan isu spesifik ketenagakerjaan, kondisi kerja, dan perlindungan hak di lingkungan perguruan tinggi.
4. Bukti Historis, PGRI Berstatus Serikat Pekerja
SPK Unmul mengingatkan rekam jejak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mayoritas anggotanya berstatus PNS, namun pernah resmi dicatat sebagai serikat pekerja melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep 370/M/BW/1999. Hal ini membuktikan secara historis bahwa status kepegawaian ASN/PNS tidak menghalangi pencatatan serikat pekerja.
5. Multistatus Kepegawaian Kampus Bukan Alasan Penolakan
Ekosistem perguruan tinggi memang memiliki keberagaman status kepegawaian (PNS, PPPK, dan non-ASN). Namun, keberagaman ini tidak menutup hak para pekerja kampus yang memiliki relasi kerja untuk berhimpun. Disnaker diminta memberikan penjelasan konkret dan spesifik, bukan menarik kesimpulan umum bahwa seluruh aspirasi ketenagakerjaan wajib disalurkan melalui KORPRI.
6. Desakan Penjelasan Hukum Secara Tertulis
SPK Unmul menuntut Disnaker Kota Samarinda untuk memberikan jawaban tertulis yang transparan mengenai:
1. Dasarnya hukum spesifik penangguhan pencatatan SPK Unmul.
2. Rincian persyaratan administratif atau substantif yang dinilai belum dipenuhi.
3. Relevansi Surat Ditjen PHI JSK Kemnaker No. 4. 4/847/HI.03.00/IX/2026 terhadap proses ini.
4. Upaya administratif yang tersedia jika terjadi perbedaan penafsiran hukum.
Tenggat Waktu 7 Hari dan Ancaman Aduan ke Inspektorat
SPK Unmul memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat sanggahan diterima oleh Disnaker Kota Samarinda untuk meninjau kembali keputusan penangguhan dan menerbitkan Bukti Pencatatan SPK Unmul.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindak lanjut konkret, SPK Unmul menegaskan akan menempuh langkah hukum selanjutnya dengan melayangkan pengaduan resmi ke Inspektorat Kota Samarinda. Pengaduan ini bertujuan menguji prosedur, dasar hukum, serta pelaksanaan kewenangan administratif Disnaker agar tercipta akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pelayanan publik.
“Kami tidak bermaksud mempertentangkan SPK Unmul dengan organisasi profesi ASN, melainkan menuntut agar hak berserikat dan proses pencatatan organisasi dilaksanakan objektif, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas SPK Unmul.














