Kamis, Oktober 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

DPRD Kukar Dorong Hibah Lahan untuk SMK Geologi Pertambangan, BPKAD: Masih Tunggu Restu Bupati

inspirasa.co by inspirasa.co
22 Oktober 2026
in Daerah, DPRD Kukar, Pendidikan
0
Ketua DPRD Kab. Kukar, Ahmad Yani

Ketua DPRD Kab. Kukar, Ahmad Yani

310
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUTAI KARTANEGARA — DPRD Kutai Kartanegara memastikan proses hibah lahan kepada Yayasan Pendidikan Latimojong berjalan sesuai peruntukan. Kepastian itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat di ruang Banmus DPRD Kukar, Rabu (21/10/2026), yang membahas optimalisasi aset daerah.

Ketua DPRD Kukar mengatakan lahan di sekitar kawasan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Geologi Pertambangan merupakan aset milik pemerintah daerah. Karena itu, jika lahan dibutuhkan Yayasan Pendidikan Latimojong atau SMK Geologi Pertambangan, peruntukannya harus tetap pada sektor pendidikan.

Baca juga :

Lahan 5 Hektare di Bontang Lestari Terbakar, Petugas Disdamkartan Berjibaku Padamkan Api

Omzet UMKM Naik 95,8% di Pupuk Kaltim Cup 2026 Perputaran Ekonomi Tercatat Rp772,9 Juta

“Hingga saat ini kawasan tersebut masih tercatat aset milik daerah yang meliputi Sekolah Luar Biasa (SLB), Taman Ulin, Lapangan Pemuda dan lainnya,” katanya.

DPRD Kukar menyatakan mendukung proses hibah lahan kepada SMK Geologi Pertambangan sebagai upaya membangun pendidikan di daerah itu.

“Sektor pendidikan ini harus menjadi prioritas, dalam mewujudkan SDM yang berkualitas,” ucapnya.

Ia pun mendorong pemerintah daerah segera memproses hibah lahan tersebut demi kemajuan dunia pendidikan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Bagus Eko Sampurno menjelaskan, proses hibah lahan belum memperoleh persetujuan Bupati Kukar. Persetujuan tersebut menjadi salah satu syarat dalam proses hibah aset pemerintah daerah.

“Kalau hibah ini harus ada persetujuan dari Bupati, sebagai dasar langkah awal untuk proses hibah,” jelas Bagus.

Ia menuturkan, Yayasan Pendidikan Latimojong sebelumnya telah mendapatkan persetujuan Bupati Kukar pada masa kepemimpinan Rita Widyasari. Saat itu, kewenangan pendidikan menengah atas masih berada di kabupaten, namun kini telah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Sehingga ini perlu adanya persetujuan dari Bupati Kukar saat ini yaitu Aulia Rahman Basri,” ujarnya.

Bagus menegaskan, proses hibah harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk kajian dan persyaratan lainnya.

“Setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati Kukar, tak bisa langsung dihibahkan tapi harus mengikuti prosedur yang ada,” tegasnya. (adv)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dalam sambutannya di peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di halaman DPMPTSP, Jumat (1/5/2026).

Pastikan Buruh Tak Sendiri, Wali Kota Neni Minta Disnaker Kawal Setiap Kasus PHK

1 Mei 2026
Arfan Desak PT KPC Tuntaskan Janji Pembangunan Flyover

Arfan Desak PT KPC Tuntaskan Janji Pembangunan Flyover

30 April 2025
Masalah Lama Tak Terselesaikan, Darlis Pattalongi: RSHD Samarinda Terancam Dicabut Izinnya

Masalah Lama Tak Terselesaikan, Darlis Pattalongi: RSHD Samarinda Terancam Dicabut Izinnya

17 Juni 2025
Begini Cara Menggunakan Meterai Elektronik Rp 10 Ribu

Begini Cara Menggunakan Meterai Elektronik Rp 10 Ribu

2 Oktober 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • DPRD Kukar Dorong Hibah Lahan untuk SMK Geologi Pertambangan, BPKAD: Masih Tunggu Restu Bupati 22 Oktober 2026
  • Wujudkan Layanan Ramah Disabilitas, KPU Bontang Latih Staf Bahasa Isyarat 21 Oktober 2026
  • Kendaraan Berat Ancam Keselamatan Warga, Jalan Pusaka Samarinda Perlu Perlindungan 17 Oktober 2026
  • Raperda Kebakaran Samarinda Masuk Finalisasi, Pelatihan Relawan Bakal Diatur 17 Oktober 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...