Samarinda-Aktivitas hauling batubara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang melintasi jalan nasional poros Sanggata-Bengalon kembali menjadi sorotan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim, Selasa malam (29/4/2025), karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan umum.
Aktivitas lintas kendaraan berat milik PT KPC di kawasan poros Sanggata-Bengalon, Kutim, dinilai telah mencapai titik mengkhawatirkan. Persimpangan hauling yang padat oleh armada batubara tak hanya menghambat kelancaran lalu lintas, tapi juga disebut sebagai potensi ancaman bagi keselamatan warga. Hal ini menjadi fokus utama dalam RDP yang digelar Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama pihak perusahaan tambang tersebut.
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, H. Arfan, menyampaikan keprihatinannya terhadap minimnya solusi konkret dari PT KPC terkait persoalan yang telah berlarut ini.
“Kita harus berjalan sesuai SOP. Kalau SOP-nya benar, tidak seharusnya ada antrean panjang masyarakat di jalan nasional. Kami ingin ketegasan, dibangun atau tidak jembatan flyover ini?” tegasnya dalam rapat yang dihadiri perwakilan perusahaan dan instansi terkait.
Desakan pembangunan flyover atau jembatan layang bukan tanpa dasar. Sebelumnya, Komisi III telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 17 April 2025, dan menyimpulkan bahwa aktivitas hauling PT KPC berpotensi besar menimbulkan kecelakaan, terutama saat jam sibuk. Pembangunan Flyover dinilai sebagai satu-satunya solusi jangka panjang yang mampu memisahkan jalur.
Selain flyover, Arfan juga mengusulkan opsi pembangunan underpass sebagai solusi sementara selama masa dispensasi izin crossing hauling. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post