Inspirasa.co – Hanya berselang beberapa jam setelah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi dijebloskan ke tahanan oleh Kejagung pada Rabu sore (3/6/2026).
Tidak sendirian, Kejagung juga menyeret dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Dadan Hindayana keluar dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda. Tanpa sepatah kata, ia langsung digelandang masuk ke mobil tahanan berwarna hijau sekira pukul 17.12 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung
Langkah Dadan disusul oleh Lodewyk Pusung yang langsung digiring ke mobil tahanan kedua. Sementara itu, sempat terjadi sedikit kekacauan teknis pada penahanan Sonny Sanjaya.
Sonny yang sudah dibawa ke lobi terpaksa digiring kembali ke dalam Gedung Bundar untuk menunggu jemputan, lantaran kendaraan tahanan sebelumnya telah meluncur lebih dulu.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung diketahui telah mengobrak-abrik dan menggeledah kantor BGN sejak dini hari, sesaat setelah Surat Keputusan Presiden terkait pencopotan ketiganya diterbitkan.
Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, membenarkan adanya operasi senyap tersebut.
“Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” tegas Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, pihak Kejagung masih menutup rapat detail konstruksi perkara serta total kerugian negara yang diakibatkan oleh sindikat jual beli titik SPPG ini.
Jeffry menyatakan bahwa tim penyidik masih mendalami alat bukti dan memeriksa saksi-saksi guna menguliti habis aliran dana haram dalam kasus ini.















