Selasa, Mei 13, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Dispora Kaltim Terapkan Retribusi UMKM di Area GOR Sempaja untuk Dukung Pengelolaan Fasilitas

inspirasa.co by inspirasa.co
13 November 2024
in Info Terkini
0
Ket. Foto: Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto

Ket. Foto: Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto

703
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memberlakukan kebijakan penarikan retribusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di sekitar GOR Sempaja.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, yang telah melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan pengguna fasilitas olahraga setempat.

Baca juga :

Pastikan Pembangunan Berkualitas, Pansus DPRD Kaltim Tinjau Proyek Pendidikan di PPU dan Paser

Mewujudkan Swasembada Pangan, Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud Dukung Cetak Sawah Baru di Kaltim

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, menyampaikan bahwa kebijakan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat setelah dilakukan sosialisasi.

“Alhamdulillah, setelah sosialisasi, para pelaku UMKM memahami aturan ini dan sudah mengetahui tarif yang harus mereka bayarkan kepada pemerintah,” ujar Armen, Rabu (13/11/2024).

Pelaku UMKM yang berjualan di sekitar GOR Sempaja menjadi kelompok pertama yang mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini memberikan keuntungan bagi para pedagang karena mereka tidak lagi perlu menghadapi masalah dengan Satpol PP, serta dapat berjualan dengan tenang karena sudah memenuhi kewajiban retribusi.

Tarif retribusi yang ditetapkan cukup terjangkau. Pelaku UMKM yang menggunakan lapak sederhana dikenakan biaya Rp10.000 per hari, sementara untuk stand permanen, tarif yang berlaku adalah Rp50.000 per hari.

Armen juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk komersialisasi oleh pemerintah, melainkan sebagai upaya untuk mendukung pengelolaan dan perawatan GOR Sempaja yang memerlukan dana besar.

“Ini bukan untuk bisnis, tetapi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan fasilitas umum,” tambahnya.

Dispora Kaltim berharap masyarakat dapat memahami pentingnya aturan ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam merawat dan memelihara fasilitas olahraga demi kenyamanan bersama. (Adv)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Ket. Foto: Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman Rading

Persiapan Atlet Pra Popnas Kaltim Menuju Kendari Semakin Matang

Ket. Foto: Ahli Muda Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Hasbar Mara

Dispora Kaltim Fasilitasi Penyelarasan Program Pemuda di Seluruh Daerah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Kantor Polres Kota Bontang

Selebgram Bontang Diamankan Polisi di Jalan Awang Long, Kedapatan Endorse Judi Online

22 Juli 2024
Jimmi Apresiasi Guru sebagai Pilar Pendidikan Berkualitas

Jimmi Apresiasi Guru sebagai Pilar Pendidikan Berkualitas

25 November 2024
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 kilogram, dimusnahkan Polresta Samarinda, bersama BNN Kota dan Kejaksaan Negeri, pada Selasa (28/5/2024).

Sabu 1,7 Kilogram Dimusnahkan Polresta Samarinda dari 3 Tersangka, Digerebek Saat Menggunakan Sabu

29 Mei 2024
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris: Kepala OPD Wajib Hadir Saat Rapat Paripurna yang Rajin Mangkir Patut Dievaluasi

5 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor di Samarinda, Ibu dan Anak Ditemukan Meninggal Dunia 12 Mei 2025
  • Menteri PPPA RI Sambangi Kaltim: Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2024 Tembus 1002 Kasus, Jadi PR Pemprov Kaltim 11 Mei 2025
  • Open Turnamen Biliar JMSI Kaltim, Total Hadiah 25 Juta, Terbuka untuk Umum 11 Mei 2025
  • Disdikbud Siapkan Guru Muda Sebagai Pengajar Pendidikan Coding-AI Akan Masuk Kurikulum 2025 11 Mei 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...