Kamis, Agustus 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Divonis 1,5 Tahun, Hakim Beberkan Hal yang Meringankan Hukuman Richard Eliezer

inspirasa.co by inspirasa.co
15 Februari 2023
in Nasional
0
Divonis 1,5 Tahun, Hakim Beberkan Hal yang Meringankan Hukuman Richard Eliezer

Foto istimewa: Hakim menjatuhkan vonis terhadap Eliezer

340
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa eksekutor Brigadir J, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. 

Baca juga :

Sandang Gelar Duta Broadcast DMI 2025, Bernike Dorong Komunikasi Inklusif Berkelanjutan untuk Kemajuan Maritim Indonesia

Ikuti Upacara HUT ke-80 RI di Kemenpora RI, Duta Maritim Indonesia Asal Kaltim Bernike Kenakan Baju Adat Kutai

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis terhadap Richard Eliezer, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut jaksa 12 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun. 

“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Adapun hal yang meringankan adalah mempertimbangkan Richard sebagai saksi pelaku dan keluarga Yosua telah memaafkan Richard. Selain itu, Richard dianggap kooperatif selama persidangan.

Majelis hakim membeberkan hal-hal apa saja yang meringankan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan vonis hanya satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan hanya ada satu hal yang memberatkan Richard, yakni majelis hakim menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya Brigadir Yosua meninggal. 

Adapun hal meringankan antara lain, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Majelis hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Ananda Emira Moeis Gelar Reses di Sungai Pinang Dalam, Aspirasi Warga Jadi Skala Prioritas

Ananda Emira Moeis Gelar Reses di Sungai Pinang Dalam, Aspirasi Warga Jadi Skala Prioritas

Soal Ganti Rugi Lahan Jalan Ring Road II, Andi Harun Minta Pemprov Proaktif

Soal Ganti Rugi Lahan Jalan Ring Road II, Andi Harun Minta Pemprov Proaktif

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Turnamen Bola Volly Bupati Cup Kutim 2023 resmi digulirkan, dibuka langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman

25 Tim Voli Berlaga dalam Bupati Cup 2023, Perebutkan Total Hadiah Rp 300 Juta

15 November 2023
Kronologi Remaja Bunuh Teman Sendiri di Samarinda Gegara Utang, Kakak Korban Bantah Adiknya Berhutang

Kronologi Remaja Bunuh Teman Sendiri di Samarinda Gegara Utang, Kakak Korban Bantah Adiknya Berhutang

2 November 2023
Wartawan Senior Aljazeera Tewas Setelah Peluru Menembus Kepalanya Saat Meliput Serangan Israel di Palestina

Wartawan Senior Aljazeera Tewas Setelah Peluru Menembus Kepalanya Saat Meliput Serangan Israel di Palestina

12 Mei 2022
Harga Beras dari 877 Perusahaan Penggilingan di 31 Provinsi Naik Berbarengan

Harga Beras dari 877 Perusahaan Penggilingan di 31 Provinsi Naik Berbarengan

4 Maret 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wawali Agus Haris Ikuti Rapat Kerja Bahas APBD di DPRD Bontang 20 Agustus 2025
  • Kondisi Kawasan Pasar Rawa Indah Setelah Ditertibkan, Salah Satu Pedagang Sebut Lebih Plong 20 Agustus 2025
  • Pemkot Tertibkan Lapak Pedagang Berjualan di Atas Trotoar Kawasan Pasar Rawa Indah 20 Agustus 2025
  • Sejumlah Daerah Naikan Tarif, Pemkot Bontang Justru Gratiskan Denda PBB-P2 Ringankan Beban Warga 20 Agustus 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...