Inspirasa.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun tanggapi soal penutupan Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II), Kelurahan Lok Bahu Samarinda yang dilakukan warga.
Penutupan jalan Ring Road II kembali dilakukan warga, lantaran janji pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan pada 2012 lalu itu, tak juga menemui titik terang.
Saat ini tuntutan perdata dari warga selaku penggugat dan Pemkot-Pemprov selaku tergugat, masih bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda.
Terkait hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, persoalan ini telah bergulir di pengadilan.
Andi Harun meminta masyarakat untuk mengikuti peroses hukum dan meminta agar jalan umum itu tidak ditutup. Ia juga berharap Pemerintah Provinsi untuk proaktif dengan apa yang diinginkan masyarakat.
“Saya belum dapat laporan perkembangan di pengadilan, tapi sedapat mungkin demi untuk kepentingan umum sebaiknya aksi penutupan jalan itu dihindarkan,” jelasnya.
Andi Harun bilang, jalan yang ditutup ini merupakan jalan provinsi dan sebelumnya pembangunan jalan itu merupakan proyek provinsi.
Adapun, Bilqis warga pemilik lahan mengatakan, sebelumnya Pemerintah telah melakukan mediasi dengan warga, dan upaya mendukung proses perdata di pengadilan.
Namun sejak mediasi terakhir, beberapa bulan yang lalu, hingga saat ini masih belum menjumpai titik terang.
Bahkan ia mengakui telah mengikuti sidang sebanyak 3 kali. Lantaran pembayaran ganti rugi telah dijanjikan akan dilakukan, dengan persyaratan pembayaran ganti rugi bisa dilakukan setelah melalui sidang.
Olehnya ia merasa kecewa karena selalu dijanji, namun hingga saat ini tuntutan ganti rugi lahan, tak juga dibayar.
“Kita ini sangat kecewa karena dijanji-janji terus,” ungkapnya, Senin (13/2/2023).
Bilqis mengatakan, ganti rugi lahan yang dituntut sebesar Rp 1,750 juta per meter dari 5,6 hektar pembebasan lahan miliknya tersebut.
Pewarta: Axl Aldiansyah
Editor : Aris
Discussion about this post