Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menyetujui perubahan dua peraturan daerah (Perda) strategis yang berkaitan dengan penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perluasan akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Adapun dua perda yang direvisi adalah Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, serta Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim. Persetujuan perubahan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim yang digelar pada Senin (4/8/2025).
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menuturkan bahwa revisi perda dilakukan sebagai penyesuaian arah kebijakan daerah dengan regulasi nasional, sekaligus merespons dinamika ekonomi terkini.
“Penyesuaian ini penting agar PT Migas Mandiri Pratama dapat dikelola sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Sementara Perda tentang Penjaminan Kredit sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini,” ujar Seno.
Ia menjelaskan, sejak berdiri pada 2009, PT Migas Mandiri Pratama belum pernah mengalami pembaruan regulasi. Dengan revisi ini, perusahaan daerah tersebut diharapkan mampu berperan lebih aktif dalam pengelolaan sektor energi dan sumber daya alam.
Sementara itu, perubahan pada Perda Penjaminan Kredit diarahkan untuk merancang skema yang lebih adaptif terhadap kebutuhan UMKM dan koperasi di Kaltim. Langkah ini menjadi bagian dari strategi peningkatan inklusi keuangan dan perluasan akses permodalan yang adil dan berkelanjutan.
“Regulasi yang tepat akan menjadikan kebijakan lebih efektif, serta memberikan dampak nyata bagi pelaku usaha kecil dan menengah di daerah,” lanjutnya.
Seno menegaskan, revisi dua perda ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kaltim membangun tata kelola ekonomi daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain mendorong kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), langkah ini juga diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.
Pemprov Kaltim pun mendorong DPRD agar segera melanjutkan proses pembahasan dan pengesahan dua raperda tersebut.
“Kami berharap dukungan penuh dari DPRD agar perubahan perda ini segera disahkan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim,” pungkas Seno.
Discussion about this post