Inspirasa.co – Nama Jurnalis Kompas.com di Samarinda, Zakarias Demon Daton dicatut jadi pengurus Partai Umat tingkat kecamatan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Zaki sapaan akrabnya mengaku baru mengetahui namanya dicatut setelah mengecek situs resmi KPU : https://infopemilu.kpu.go.id/, pada Rabu (18/10/2023) sore.
Melalui situs itu, tertera namanya dan NIK KTP sebagai Ketua Partai Umat Kecamatan Nunukan Selatan dengan Nomor KTA 6503091001.D.07887504.
“Saya keberatan atas pencatutan ini. Saya tidak pernah punya hubungan apa pun atau pun berkomunikasi dengan pengurus Partai Umat di Nunukan. Saya minta Partai Umat segera cabut nama saya dari daftar kepengurusan itu,” ungkap Zaki.
Zaki berencana melaporkan kasus ini kepada Bawaslu Nunukan untuk diproses lebih lanjut.
“Saya juga meminta kepada Partai Umat mengklarifikasi. Dari mana mereka dapat NIK KTP saya? Itu bisa saya pidanakan loh, menyalahgunakan identitas saya tanpa izin,” tegas dia.
Dikonfirmasi, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Ummat Kabupaten Nunukan, Mubarak, mengatakan dirinya baru tahu jika ada nama seorang jurnalis dari Samarinda dicatut ketika sejumlah media menghubunginya untuk dimintai klarifikasi.
‘’Jujur saya juga baru dengar soal ini,’’ kata Mubarak ketika dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023) siang.
Mubarak bilang, persoalan pencatutan nama seperti ini sejatinya bukan kali pertama terjadi. Dalam proses pendaftaran di KPU beberapa waktu lalu, pihaknya sempat melakukan perbaikan dan klarifikasi. Ada nama-nama asing masuk di kepengurusan partai. Setelah pembersihan dan klarifikasi, DPC Partai Ummat mengira persoalan sudah selesai, sampai salah seorang jurnalis di Samarinda melakukan protes, Rabu (18/10/2023) lalu.
‘’Banyak yang kami klarifikasi, perbaiki lagi data-data tidak jelas. Tapi kenapa bisa ada lagi satu ini,’’ akunya.
Selain itu, Mubarak mengaku dirinya tak mengetahui secara pasti siapa saja yang masuk susunan struktur pengurus DPC Partai Ummat Kabupaten Nunukan dari tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan. Yang ia tahu hanya pengurus inti DPC Partai Ummat, yakni ketua, sekretaris dan bendahara. Selebihnya tidak tahu.
‘’Selaku sekretaris [DPC Partai Ummat], saya tidak pegang nama-namanya [susunan pengurus partai],’’ dia menambahkan ‘’Nanti saya langsung ke KPU untuk klarifikasi. Saya juga akan sampaikan ke pimpinan wilayah ada orang keberatan namanya dicantumkan,’’ tandasnya.
Sebagai catatan, dalam Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, para penyalah guna data kependudukan milik orang lain tanpa izin, ancaman pidananya 2 tahun juga denda. Ini berlaku baik secara individu maupun lembaga.
Discussion about this post